spot_img
BerandaHUKUMPT Armoxindo Farma 2 Tahun Tak Membayar Hak Normatif Karyawanya,Polda Sumut Selidiki...

PT Armoxindo Farma 2 Tahun Tak Membayar Hak Normatif Karyawanya,Polda Sumut Selidiki Pemilik dan Pimpinan Perusahaan

Medan,GlobalNews21.net – PT Armoxindo Farma 2 (dua) tahun tak membayar hak normatif karyawannya,Polda Sumut diminta agar  menyelidiki Pemilik dan Pimpinan Perusahaan PT Armoxindo Farma,terkait dugaan tidak pidana penipuan dan pengelapan Hak Normatif Karyawan/ti nya.

Permintaan tersebut datang dari Ketum LSM GMPSU,DL Tobing SH di sampaikan kepada awak media saat di ruang  kerja kepada GlobalNews21.net,Sabtu (5/12/2021)

Pasalnya,ratusan bahkan ribuan para karyawan/ti PT Armoxindo Farma (PT.AF) yang ada di seluruh cabang yang berada dari sabang sampai marauke tidak menerima hak Normatifnya, berupa gaji,THR dan tunjangan lain,ujar Dl

Parahnya lagi,Hak Normatif tersebut yang belum dibayarkan oleh Pemilik atau Pimpinan Perusahaan Pt Armoxindo Farma terhitung 2 (dua) tahun sejak tahun 2018-2020,ucapnya

Menurut keterangan Kepala Cabang Medan PT.Armoxindo Farma ,Darwin dan Stafnya,D.Situngkir yang juga sebagai pelapor ,mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut  untuk mengetahui perkembangan terhadap lamporannya.selasa (9/11/2021)

Menurut keterangan pelapor, belakangan di ketahui lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan (SP2HP2)nomor : B1935b /XI/RES.7.5/2021/Ditreskrimum dan sesuai surat Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut nomor : B/ND-1125/XI/2021/Bagwassidik,tanggal 22 November 2021,pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penelapan terhadap ha-hak normatif karyawan PT Armoxindo Farma diberikan petunjuk dan arahan kepada Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

Terpisah,menurut Dl,yang selama 2 tahun telah memantau permasalahan ini,patut dugaan adanya unsur Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan terhadap hak normatif dari karyawan PT Armoxindo Farma dimana Pimpinan perusahaan berulang kali berjanji-jani hak normatif tersebut  akan di selesaikan baik lewat surat pemberitahuan maupun surat pernyataan yang langsung ditandatangani oleh President Direktor,Hanindijo.ucapnya

Lanjutnya,janji tersebut hingga sampai jalan 3 (tiga ) tahun ini,hal ini sudah jelas ada Wanprestasi dengan berjanji namun tidak ditepati,hal ini sangat disayangkan jika Ditreskrimum Polda Sumut tidak bertindak cepat  segera memanggil pihak pimilik dan pimpinan perusahaan PT Armoxindo Farma  untuk diklarifikasi,pungkas DL.

Informasi yang dihimpun oleh globalNews21.net belakangan di ketahui lewat surat PT Armoxindo kepada setiap cabang bahwa dirinya tidak ada melakukan penipuan maupun pengelapan karena “Uangnya saja tidak ada diberikan kepada saya”,ujar hanin dalam suratnya.

Sementara konfirmasi ke pihak pimpinan perusahaan,Hanindijo belum dapat dihubungi lewat tellepon sellulair maupun pesan WA.(Tim)

Tim globalnews21.net akan terus menyajikan berita yang aktual dan faktual terkait dugaan penipuan dan pengelapan hak normatif karyawan PT Arnoxindo Farma.(Tim)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini