NIAS BARAT, GlobalNews21.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia gelar silaturahmi nasional di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Kurang lebih 100.000 perangkat Desa hadir dari seluruh Indonesia.
Bowonama Waruwu selaku Ketua PPDI Kabupaten Nias Barat dan Eka Kurniawan Telaumbanua ikut menyuarakan aspirasi perangkat desa dari Kepulauan Nias dan secara umum parade seluruh Indonesia mengatakan beberapa poin yaitu kejelasan status kepegawaian perangkat desa.

Poin kedua penerbitan NIAPD (nomor induk aparat desa) berbasis nasional, poin ketiga adalah peningkatan kesejahteraan Kades, Sekdes, Kaur, Kasi dan BPD.
Moh Guntur Damanik, Ketua PPDI Kabupaten Asahan usai menyampaikan orasinya pihak DPR RI pada pukul 13.000 WIB menemui peserta Silatnas sekalian menyampaikan sikap atas aspirasi utusan PPDI.
DPR RI yang menemui pserta Silatnas, yaitu dari Komisi II Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat, dan Moh Toha dari Fraksi PKB menjawab usulan dari utusan PPDI mengatakan, bahwa masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU Desa tentang desa.
Dan memasukan semua poin-poin usulan aspirasi PPDI ke dalam revisi UU Desa No. 6 Tahun 2014. Serta Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kasus, BPD, Linmas, LPM, PKK, dan pemangku adat harus di tingkatkan kesejahteraan.

Selanjutnya perangkat Desa harus di perjelas status kepegawaiannya, dan diupayakan untuk menerbitkan Undang-undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih diperjelas status kepegawaian perangkat desa.
Pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
Akhir dari pernyataan sikap DPR RI melalui Komisi II dalam menjawab usulan utusan PPDI mengatakan pihaknya berharap agar perangkat desa kembali ke daerahnya masing-masing dengan aman dan terkendali.
“Percayakanlah DPR untuk memperjuangkan aspirasi PPDI,” ujarnya seraya mengakhiri dan seluruh peserta kembali dengan teratur ke daerahnya masing-masing. (GN21-Yasgulo).

