GLOBALNEWS21.ID,Langkat – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kwala Besar, Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (18/11/2024). Kedua pelaku berinisial WD (41) dan IH (43), keduanya merupakan warga Kwala Besar, Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi sabu, sebelas plastik klip kecil berisi sabu, dua dompet kecil warna putih dan merah, satu sekop sabu, tiga bungkusan klip bening kosong, satu ponsel merek Oppo biru tua, serta satu plastik asoi hitam.
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka,” ungkap AKP Rudi Sahputra. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, WD dan IH telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Langkat. “Keduanya sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Rudi Sahputra. (Heri)