GLOBALNEWS21.ID,Langkat || Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. Pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang pelaku narkotika berinisial MN (20), warga Kecamatan Padang Tualang.
Penangkapan ini dilakukan berkat informasi masyarakat serta hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan MN dalam peredaran sabu-sabu. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 4,09 gram
1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang,1 kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe,1 timbangan elektrik yang diduga dipakai untuk menimbang sabu-sabu
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam upaya memerangi narkotika. Kami mengajak masyarakat agar terus waspada dan turut aktif memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Rajendra Kusuma menyampaikan bahwa pelaku MN kini dalam proses hukum di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait kepemilikan serta peredaran narkotika.
Polres Langkat berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberi efek jera bagi para pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba.
Dengan penangkapan ini, Polres Langkat kembali mengingatkan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
(Heri)