Humbahas, GlobalNews21.net | Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Desa Hutagurgur Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas.
Baca juga :
Bobby Nasution : Tokoh Agama dan FKUB Medan Berperan Pelihara Kerukunan Umat Beragama
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021, sekira pukul 23.30 Wib di Desa Hutagurgur Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas tepatnya di Simpang Jalan menuju Rutan Kelas II-B Humbahas, Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa bernama H.P Als. DANGGUR yang sedang mengendarai sepeda motornya.
Dari Pelaku Team Sat Res Narkoba polres Humbahas mengamankan barang -bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip merah transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih (netto) 1,08 (satu koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) helai sobekan tissu warna putih, 4 (empat) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BB 2576 DE, dan 1 (satu) buah jaket warna hitam.
Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk kasus kali ini, tersangka terjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009, dipidana paling singkat 4 Tahun dan Pidana paling lama 12 tahun.(REIN)