Dairi, GlobalNEWS21.id – Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH,MH, MKn, Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, Kbo reskrim Iptu S Manurung, Kanit resum Ipda P Lumbantoruan pada senin, (18/07/2022) pagi memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan didahului perencanaan yang terjadi pada hari sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 22.50 Wib di Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi tepatnya dikedai milik Rikwan Sembiring.
Identitas Korban adalah :
Sarma Idem Simanjorang, perempuan, 52 Tahun, Kristen, petani, Desa Rante Besi Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
Identitas Tersangka adalah :
M K K, laki-laki, 51 Tahun, Kristen, Petani, Desa Rante Besi Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

Kapolres menjelaskan Pada hari Sabtu 16 Juni 2022 sekira pukul 20.00 wib tersangka M K K berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi menuju pasar malam yang berjarak 500 meter dari rumahnya, Sesampainya dilokasi pasar malam tersebut tersangka M K K melihat istrinya yaitu korban Sarma Idem Simanjorang sedang bermain kartu (Judi) diwarung milik Rikwan Sembiring yang berada disamping pasar malam tersebut, melihat hal tersebut tersangka langsung menyuruh anaknya Rio Karo-karo agar istrinya yaitu korban Sarma Idem Simanjorang pulang, pada saat itu korban Sarma Idem Simanjorang langsung pergi meninggalkan lokasi menuju rumah miliknya.
Pada pukul 22:00 wib korban Sarma Idem Simanjorang kembali kelokasi warung milik Rikwan Sembiring, melihat hal tersebut tersangka M K K merasa emosi dikarenakan istrinya yaitu korban kembali bergabung duduk duduk bersama beberapa laki-laki diwarung milik Rikwan Sembiring, selanjutnya tersangka pergi pulang kerumahnya.
Sekitar pukul 22:30 wib tersangka M K K mengambil 1b(satu) buah pahat dan menyimpannya didalam kantong jaket yang dipakainya kemudian M K K kembali menuju warung yang berada didekat pasar malam, sesampainya tersangka M K K diwarung yang mana tersangka melihat istrinya sedang mengobrol asyik dengan beberapa laki-laki yang ada diwarung, pada saat itu tersangka pura-pura duduk dan memesan teh manis kepada pemilik warung, akan tetapi sebelum pesanan tersebut datang tersangka menghampiri korban Sarma Idem Simanjorang, kemudian tersangka M K K langsung menusuk leher Sarma Idem Simanjorang sebanyak tiga kali dengan menggunakan 1 (satu) buah pahat yang dipegangnya ditangan kanannya,setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan warung, karena tersangka M K K masih memegang pahat maka warga dalam warung tidak berani menangkap tersangka.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 personil Polsek Tigalingga menginformasikan tentang adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya
Selanjutnya Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman memerintahkan Kasat Reskrim bersama dengan Kapolsek Tiga Lingga, Kanit Resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan dan Tim langsung menuju lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan yang berada di Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, sesampainya tim dilokasi, Kasat Reskrim dengan didampingi Kapolsek bersama dengan Kanit Resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan dan Tim langsung mengevakuasi korban ke RSUD Pakpak Bharat guna dilakukan Autopsi /VER, selanjutnya Tim langsung mencari infomasi serta meminta bantuan kepada warga sekitar tentang keberadaan tersangka M K K dengan terlebih dahulu mengumpulkan pihak keluarga dan warga setempat dan memberikan pemahaman agar pihak keluarga dan warga turut membantu melakukan pencarian terhadap pelaku demi keamanan dan keselamatan pelaku dan juga warga Desa karena pelaku masih menguasai senjata tajam.
Pada hari Minggu 17 Juli 2022 sekitar pukul 07:30 Wib Tim Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa tersangka M K K bersembunyi digubuk milik warga yang berada di Dusun Buluh Mengkal Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi yang berjarak kurang lebih 4 Km dari lokasi tempat terjadinya pembunuhan, selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Dairi langsung berangkat menuju gubuk milik tersangka M K K yang berada di Dusun Buluh Mengkal Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi dan Tim mendapati tersangka digubuk tersebut kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka M K K tanpa perlawanan dalam tempo waktu 10 (sepuluh) jam pasca kejadian pembunuhan, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti oleh Tim dibawa ke Polres Dairi di Sidikalang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Demikian pungkas Kapolres.
(Junitha/Humas Polres Dairi)

