BerandaDAERAHPolres Dairi, Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidsus Narkotika
spot_img

Polres Dairi, Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidsus Narkotika

Dairì, GLOBALNEWS21.NET | Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM nelalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan 3 orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu, dua diantaranya adalah ibu rumah tangga.

Baca juga :

Polda Sumut Layangkan Pemanggilan Kedua Terhadap PPK DKPP Sumut.

Gercep, Revitalisasi Drainase di Kota Medan, MKF MNI Kota Medan :  Apresiasi Bobby Nasution

Penangkapan tersebut terjadi di Cafe milik Tersangka NM di Desa Silalahi III Kecamatan Silahisabungan pada hari Jumat 10 Desember 2021 pukul 22.00 malam, bermula ketika satresnarkoba Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai narkotika Gol I jenis Sabu di cafe NM Jalan Sidikalang Medan Desa Silalahi III Kecamatan Silahisabungan, selanjutnya Team Opsnal Sat Narkoba Dairi dipimpin KBO Ipda M Fahri Afrizal menuju TKP dan lakukan lidik, sekira pukul 22.00 wib personil membenarkan informasi tersebut dan mengamankan seorang wanita dewasa bernama S, setelah itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 ( dua ) plastik klip transparan berisi diduga narkotika Gol I dari kantong celana depan sebelah kanannya, setelah dilakukan interogasi bahwa ianya memperoleh sabu tersebut dari medan, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut S mengakui ada menerima uang untuk membeli sabu tersebut dari NM dan Seorang lelaki bernama JS, selanjutnya NM Diamankan bersama S tetapi JS melarikan diri dengan status DPO,

Dalam pengembangan kasus tersebut, pada hari selasa 14 des 2021, tersangka JS menyerahkan diri kepada satres narkoba Polres Dairi dan ianya mengakui atas keterlibatannya terhadap kasus Narkotika Gol I jenis sabu bersama dengan tersangka NM dan S.

Identitas ketiga tersangka tersebut yaitu :

1. S, Perempuan, 40 Tahun ibu rumah tangga, islam, Dusun 3 Jalan Sosial Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli serdang.

2. NM, Perempuan, 55 Tahun, Kristen, Petani, Dusun Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

3. JS, Laki-laki, 27 Tahun Kristen, tani, Dusun Bandar Huta Usang Kecamatan Pegagan hilir Kabupaten Dairi.

Barang bukti 2 klip plastik transparan berisi narkotika Gol I jenis sabu sabu dengan berat Brutto ( 1, 52 gram ) Netto ( 1, 12 gram )

ketiga tersangka saat sekarang ini telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Dairi mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya

Kasie humas Polres Dairi mengatakan marilah kita semua menolak dan menghindari dari jeratan barang haram seperti Narkotika yang dapat menghancurkan generasi bangsa, Polres Dairi tetap akan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika, kami sangat mengharapkan informasi dan kerjasama dari masyarakat tentang narkotika ini sehingga kita harapkan bersama kabupaten Dairi akan terbebas dari barang maksiat tersebut, ungkap Doni mengakhiri.
(Junitha/Humas Polres Dairi)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini