Sabtu, November 2, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaDAIRIPolres Dairi Ringkus SS, Kasus Penganiayaan

Polres Dairi Ringkus SS, Kasus Penganiayaan

GLOBALNEWS21. ID, Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi Meringkus Seorang Pelaku atas Kasus Penganiayaan yang terjadi, Sabtu, (07/09/2024) di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, Tersangka yakni Berinisial SS, dan Melakukan Penganiayaan Kepada Korban Berinisial ANU.

“Ya kami meringkus Tersangka Berinisial SS, atas Dugaan Kasus Penganiayaan yang dilakukan Kepada Korban, Berinisial ANU”, ujar Kasat Reskrim.

Penganiayaan tersebut terjadi sewaktu Korban baru saja pulang mengantar Anak ke Sekolahnya. Saat itu, Tersangka yang melihat Korban langsung mendatanginya sambil membawa tongkat besi dan memiliki bagian ujung yang tajam.

“Setelah didatangi dan berjarak 1 Meter, Tersangka sempat bilang ke Korban “begininya kalau menyiksa orang” dan langsung menusukkan ke bagian Perut Jorban sebanyak 2 kali”, ungkap Kasat Reskrim.

Namun aksi penusukan itu gagal karena tidak mengenai bagian perut Korban. SS pun kemudian mencoba menusuk bagian mata Korban, namun berhasil di tangkis oleh Korban dengan menggunakan tangannya.

“Setelah akan ditusuk dibagian mata, Korban menangkis dengan menggunakan tangan kanannya. Sehingga tongkat besi itu mengenai bagian lengan kanan korban, sehingga lengan kanan Korban mengalami luka robek”, jelasnya.

Setelah itu, Korban pun langsung menendang kaki SS, dan menjatuhkan sepeda motornya kearah Tersangka sambil berlari berteriak meminta tolong. SS pun kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Atas peristiwa itu, Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil visum, Petugas pun langsung menangkap SS saat berada di Simpang 3 Desa Sitinjo.

Adapun motif Tersangka karena merasa sakit hati dengan Korban, yang sudah menaruh racun ke Ladang Milik Tersangka.

Atas Perbuatannya, SS Dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan Ancaman Hukuman Empat (4) Tahun Penjara. (Junitha)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisment

spot_imgspot_img

Advertisment

spot_img

Advertisment

spot_img

Advertisment

spot_img
spot_img

Most Popular