DAIRI,Globalnews21.id – Polres Dairi, Ringkus 4 Pemuda spesialis pencurian rumah kosong dan satu diantaranya terjerat Kasus Narkoba yang terjadi di Jalan Oppung Tording.
Keempat tersangka tersebut berinisial IK (22), AS (30), RPS (40) dan RR (39) diringkus usai mendapat laporan dari Korban, Nurhaida Siregar.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari Masyarakat tentang rumahnya yang mengalami kehilangan harta benda usai ditinggal pergi ke rumah Mertuanya”, ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin, (20/05/2024). Kecamatan Sudikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kejadian bermula saat Tersangka RPS sedang berjalan dari tempat Kosnya melewati rumah Korban . Saat itu, tersangka melihat kondisi rumah Korban dalam keadaan kosong pada Tanggal 19 April 2024 .
“Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong, Tersangka langsung menaiki tangga untuk menuju ke lantai 2 , dan mencongkel batubata agar bisa masuk kedalam rumah”, terangnya.
Setelah berhasil masuk, RPS langsung menggasak barang berharga milik korban seperti sebuah Laptop, 1 Unit Smart TV, Blender, dan masih banyak harta benda lainnya.
Karena jarak antara tempat Kosnya dan rumah Korban hanya 300 Meter, RPS melangsir barang tersebut ke kamar Kosnya secara berulang-ulang.
Setelah berhasil menggasak barang berharga milik Korban, RPS kemudian mengajak teman-temannya untuk membawa barang berharga lainnya yang masih belum diambil.
RPS bersama IK dan RR kemudian bergerak ke rumah korban pada Tanggal 2 Mei 2024 dengan menggunakan satu Unit Mobil Angkutan Umum milik RR agar mempermudah saat membawa barang berharga.
“Tersangka kemudian masuk melalui pintu samping usai mencongkel pintu dengan menggunakan linggis dan kunci roda, ” sebutnya.
Usai masuk kedalam rumah, para Tersangka kemudian mengambil barang yang dianggap masih layak untuk di jual seperti 1 Kompor Gas Satu Tungku, Pakaian di dalam Kemari , 1 buah Keranjang Baju, 2 Lusin Piring Kemarik, serta masih banyak benda lainnya.
Barang-barang tersebut kemudian di bawa ke Kos RPS dengan menggunakan Angkutan Umum untuk di simpan terlebih dahulu .
Dihari yang sama, kejadian tersebut diketahui oleh Korban usai pulang dari tempat Mertua sekitar Pukul 17.30 Wib. Alangkah terkejutnya Nurhaida melihat kondisi rumahnya yang sudah mulai kosong melompong.
Nurhaida pun melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Akan tetapi, Sat Reskrim kembali mendapat laporan atas perbuatan yang sama pada Tanggal 5 Mei 2024. Kali ini, Korban bernama Sadar Lumbangaol, Warga Jalan Panji Bako yang rumahnya di bobol oleh RPS dan Komplotannya.
“Kemudian kami mendapat laporan yang sama, sehingga dalam kejadian ini ada dua rumah yang mereka bobol”, sebutnya.
Dirumah kedua, Para Pelaku yakni AS dan IK membobol rumah Sabar Lumbangaol dan mengambil 1 Unit TV LG ukuran 43 Inci.
Barang tersebut kemudian dibawa oleh AS dan IK ke rumah RPS, dan RPS kemudian menjual TV tersebut kepada seseorang.
Usai mendapat 2 laporan yang sama, Polisi tak butuh waktu lama untuk mencari tahu keberadaan Para Pelaku.
Pada Tanggal 16 Mei 2024, ternyata tersangka RPS sedang di Tahan di RTP Polres Dairi atas kasus Narkoba.
Pihak Sat Reskrim kemudian menginterogasi RPS dan mengakui semua Identitas pelaku lainnya yang terlibat.
Setelah mendapat identitas dari seluruh Pelaku, Polisi kemudian bergerak dan menangkap satu per satu Tersangka yang ikut terlibat.
“Dari tempat Kos RPS, kami mengamankan barang bukti hasil pencurian mereka berupa 1 Unit Laptop, 1 Unit Loudspeaker, 1 Pasang Pakaian, 1 Mesin Tensi Meter, 1 Uni TV LG 43 Inci, dan Angkutan Umum yang digunakan Pelaku untuk mengambil barang Korban, ” tegasnya.
Atas perbuatannya, Para Pelaku di Jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e , 5e Jo Pasal 55 , 56 dari KUHPidana. (Junitha)
