7.6 C
New York
Rabu, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Polres Dairi Berhasil Menangkap 3 Orang Pelaku Pencurian Pemberatan

Sidikalang, GlobalNEWS21.net | Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM Melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan 3 ( tiga ) orang Tersangka pelaku curat (Pencurian pemberatan ) yang terjadi pada senin 15 nopember 2021 di Rumah korban Lisdawati Tumanggor di Jalan Runding sidiangkat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Penangkapan dilakukan pada kamis dinihari pukul 02.00 wib, tanggal 09/12/21 di Desa Pintu Hariara Kabupaten Samosir setelah terjadi kejar kejaran mobil dengan Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan, awalnya diterima informasi para pelaku berada dipersimpangan jalan sidikalang menuju Tele, pada saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku langsung melarikan diri dengan mengemudikan mobil avanza hitam mengarah ke Kabupaten Samosir, personil unit Resum langsung melakukan pengejaran mobil avanza hitam yang dikenderai oleh pelaku, pada pukul 02.00 dinihari tepatnya di Hariara Pintu kabupaten Samosir, mobil pelaku terbalik setelah menabrak pagar jembatan, kemudian pelaku yang berjumlah 3 orang keluar dari mobil lalu lari kesemak semak/ hutan, namun pelaku berhasil ditangkap personil Resum Satreskrim dibantu warga Desa yang turut melakukan pencarian, selanjutnya ke 3 pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.

Adapun identitas ke 3 pelaku tersebut adalah :

1. DJPP, 24 Tahun, Laki-laki, kristen, wiraswasta, Jalan Damarlaut Kecamatan Siantar utara kotamadya Pematang Siantar

2. SMB, 32 Tahun, Laki-laki, kristen, wiraswasta, Jalan Sejahtera Kecamatan Siantar Timur kotamadya Pematang Siantar.

3. SMS, 20 Tahun, Laki-laki, tidak bekerja, katholik, Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun

Kejadian pencurian pemberatan yg terjadi senin 15 nopember 2021 lalu sekira pukul 06.00 wib dirumah Lisdawati Tumanggor di Jalan Runding Sidiangkat dengan cara membongkar jendela rumahnya kemudian mengambil barang dari rumah korban berupa uang Rp.14 juta berikut 4 (empat) buah HP merk Xiomi.

barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Mobil Avanza warna hitam dan 2 ( dua) buah obeng disita Sat Reskrim Polres Dairi.

Pelaku pencurian pemberatan ini dikenakan psl 363 KUHP subs psl 362 Kuhp dengan ancaman Penjara selama lamanya 7 ( tujuh ) tahun.

Saat ini ketiga pelaku mendekam di Sel Mapolres Dairi guna kepentingan penyidikan selanjutnya, demikian Doni mengakhiri keterangannya.

(Humas Polres Dairi/Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles