MEDAN, GlobalNEWS21.id – Markas besar narkoba dan perjudian di Jalan Jermal XV, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara digrebek pihak kepolisian, Selasa (17/1/2023).
Penggerebekan itu dilakukan personel gabungan dari Polsek Percut Seituan dan Polrestabes Medan. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu J Simamora, Panit Reskrim Ipda Budi dan Panit III Pidum Polrestabes Medan, Iptu Heriyadi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penggerebekan tersebut. Ia mengatakan kegiatan itu merupakan patroli rutin.

Dari lokasi polisi mengamankan seorang provokator berinisial RG (22) warga Jalan Bendungan I, Lingkungan II, Desa Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kabupaten Deliserdang.
Selain mengamankan RG, polisi juga menyita beberapa mesin judi tembak ikan, sepeda motor dan sejumlah alat pengisap narkoba yang didominasi sabu.
“Dalam pelaksanaan patroli di Jalan Jermal XV dari 2 titik lokasi yang diinformasikan tersebut, personel berhasil menemukan barang bukti berupa mesin judi ikan-ikan tanpa layar, sepeda motor ninja tanpa Nopol, dan sepeda motor Honda Revo warna merah Nopol A 2795 BI, 6 buah timbangan elektrik, 26 buah alat isap bong, plastik klip, mancis, 4 buah sekop sabu-sabu, 1 unit mesin dingdong dan 1 klip daun ganja kering plastik kecil,” kata Kompol M Agustiawan.
Sedangkan RG diamankan karena berusaha memprovokasi massa untuk menghalangi polisi menggerebek lokasi tersebut.
“Patroli gabungan Polsek dan Polrestabes Medan ini rutin dilaksanakan untuk mengantisipasi kejahatan 3C, tawuran, genk motor serta peredaran narkoba dan permainan judi dan kejahatan jalanan lainnya,“ sebutnya.
Kapolsek Percut Seituan juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang permainan judi dan peredaran narkoba, serta gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukumnya. (GN21-Red)

