Sabtu, November 2, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaPADANG SIDEMPUANPj Wali Kota Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan 42 Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan

Pj Wali Kota Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan 42 Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan

SIDIMPUAN, GlobalNews21.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP kukuhkan dan mengambil sumpah/janji penambahan masa jabatan 42 Kepala Desa se Kota Padangsidimpuan, di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 tentang tentang perubahab atas keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 617/KPTS/2023 tebtang pemberhentian Kepala Desa dan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa periode 2023-2029 dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Dalam arahannya, Pj. Wali Kota Bapak H. Timur Tumanggor mengatakan, pengukuhan ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 atahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nimor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (Delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.

Oleh karena itu, Ia berharap pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat untuk memajukan desa masing-masing.

Menurutnya, Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu dan mengetahui dilapangan bagaimana masyarakatnya menjadi lebih sejahtera, “yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bapak H. Timur Tumanggor juga mengajak seluruh kepala desa agar bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang merupakan agenda nasional dapat berjalan dengan aman dan kondusif untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kota Padangsidimpuan.

Terakhir, Pj. Wali Kota berpesan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa memprioritaskan kepentingan masyarakat, memegang teguh amanah dan komitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi. (DIP)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisment

spot_imgspot_img

Advertisment

spot_img

Advertisment

spot_img

Advertisment

spot_img
spot_img

Most Popular