DAIRI, GlobalNEWS21.id – Seorang pria dewasa inisial NS (47) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Ia diamankan karena melakukan pemerasan di Jalan Sisingamangaraja, Tiga Baru, Desa Huta usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Senin (8/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria tersebut.
Rismanto menjelaskan awalnya pada Rabu (8/3/2023) pukul 13.00 WIB, pihaknya dapat informasi dari masyarakat ada aksi pemerasan atau pungli oleh oknum SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
“Inisialnya NS oknum anggota SPSI dilaporkan warga diduga memeras di lokasi TKP,” kata pria dengan pangkat tiga balok dipundaknya itu, Kamis (9/3/2023).
Dikatakan pelaku memaksa dengan minta uang kepada para sopir mobil pengangkut barang-barang yang melintas di Jalan Sisingamangaraja Tiga Baru, Desa Bandar Huta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Pelaku ini meminta uang secara paksa dengan bervariasi, tergantung jumlah ukuran mobil maupun jenis muatan hasil pertanian para masyarakat.
Apabila sopir tidak bersedia memberikan uang pelaku ini mengancam dengan kekerasan sehingga para pengemudi mobil yang melintas menjadi resah dan ketakutan.
“Setelah dapat informasi tim langsung menyelidiki dan mengecek tempat kejadian perkara, dan hasilnya petugas melihat serta menemukan terduga pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap para sopir yang melintas,” tandasnya.
Saat melihat aksi itu, polisi langsung menangkap tangan pelaku dan barang bukti berupa beberapa lembaran kwitansi serta sejumlah uang hasil pungutan liar (pungli) dari para sopir.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk diperiksa kepentingan proses penyidikan. Saat ini pelaku sudah di jebloskan ke dalam penjara.
Barang bukti yang disita polisi berupa 1 blok kupon dari organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), 1 blok kwintasi berisi daftar variasi pemberi uang, berikut stempel SPSI.
Selain itu, ada uang sebanyak Rp1.400.000 pecahan Rp100.000 enam lembar, Rp50.000 enam belas lembar. Dan uang sebanyak Rp114.000 pecahan Rp100.000 satu lembar, Rp5.000 dua lembar, dan Rp2.000 dua lembar.
Rismanto menegaskan Polres Dairi punya komitmen memberantas aksi-aksi premanisme di jalanan yang berdampak langsung kepada para petani.
“Apabila pelaku usaha dalam distribusi kebutuhan petani dilakukan dengan high cost karena ada pungli di jalanan maka berpotensi naiknya harga pembelian bahan pendukung produksi oleh petani, sebaliknya terkait harga hasil pertanian akan menurun karena pengusaha memperhitungkan biaya pungli dijalanan dalam pembelian hasil pertanian,” tandasnya.
Sebagai bentuk dukungan Polri untuk memuliakan organisasi serikat buruh, sebut Rismanto, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dimaksudkan untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Lebih lanjut, pada pasal 30 dirumuskan juga tentang sumber keuangan serikat pekerja adalah bersumber dari iuran anggota yang besaran ditetapkan ART serikat dan hasil usaha yang sah dan bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
“Dari uraian aturan sebagaimana diuraikan sudah sangat jelas SPSI tidak boleh melakukan kegiatan pungli di jalan karena hal tersebut bersifat melawan hukum dan sekaligus mencederai tujuan mulia dari Serikat Pekerja/Buruh itu sendiri, untuk itu hal seperti ini jangan sampai terulang lagi di Dairi,” tegasnya. (GN21-Junitha)

