7.2 C
New York
Minggu, Mei 3, 2026

Buy now

spot_img

Perangi Paham Radikalisme, Pemkab Tapsel Dukung Rekrutmen Personel Komcad

TAPSEL, GlobalNews21.id – Secara virtual Kodim 0212/TS mengikuti sosialisasi rekrutmen personel Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Tahun 2023 di Aula Makodim, Padang Sidempuan, Jumat (20/1/2023).

Tak ketinggalan pula, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu.

Usai sosialisasi, Dolly menyatakan dukungan dan menyambut baik dengan diadakannya sosialisasi rekrutmen personel Komando Cadangan tersebut.

Dimana, sebut Dolly, tujuan sosialisasi itu merupakan penguatan pertahanan melalui masyarakat sipil dan ASN, demi terjaganya keamanan, kedaulatan, dan keutuhan NKRI dari paham radikal maupun terorisme.

Sebelumnya, Pangdam I Bukit Barisan diwakili Kasdam Brigjen TNI Rifki Nawawi menyampaikan, sosialisasi rekrutmen personel Komponen Cadangan ini adalah untuk mewujudkan keamanan Negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Radikal, terorisme itu tidak pernah hilang dari Indonesia, karena banyak yang menginginkan Indonesia, contohnya Aceh, dan Papua,” ujarnya.

Kasdam berpesan kepada para peserta untuk mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik agar dapat memahami guna menguatkan jiwa nasionalisme.

Sementara itu, Dirjen Pothan Kementerian Pertanahan RI Mayjen TNI Dadang Hendrayuda dalam paparannya menyampaikan, Komponen Cadangan adalah sebuah sikap cinta tanah air, dan yang menjadi personel komponen cadangan tidak dibayar tapi sukarela.

“Adapun personel Komponen Cadangan itu terdiri dari unsur ASN, guru, mahasiswa dan juga dari berbagai lapisan masyarakat. Demi menjaga ketahanan Negara dan bukti-bukti kita cinta terhadap negara,” paparnya.

Program ini terbuka bagi warga negara Indonesia berusia 18 hingga 35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi tentara cadangan.

Sebagai informasi, keberadaan Komponen Cadangan tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), dan PP No. 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya. (GN21-DlP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles