MEDAN,GlobalNews21.Id – Kasus terbunuhnya Brigadir Y yang menjadi atensi public ini yang masih terus diusut akhirnya telah menunjukkan hasil yang terang benderang dari kerja Timsus Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri Sigit Pramono.
Ketua Umum (Ketum) LSM Garuda Merah Putih ( LSM GMPSU) yang juga Ketua Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pers Indonesia (DPC SPRI) Kota Medan ,DL Tobing.SH mengapresiasi Kapolri beserta Timsus Mabes Polri,saat memberi keterangannya kepada para awak media,Selasa ( 9/8/2022)

Kapolri telah mewujudkan Komimen untuk mengusut tuntas terbunuhnya Brigadir Y secara akutabel jujur terbuka transparan sesuai dengan harapan masyarakat dan arahan Bapak Presiden untuk mengusut tuntas dan jangan ragu-ragu,jangan ada yang ditutup-tutupi ungkap kebenaran sehingga dapat di pertanggungjawabkan kepada public.Ujarnya
Lanjutnya,namun kita jangan lupa kegigihan dan keberanian dari seorang pengacara keluarga Brigader y yakni, Kamarudin Simanjuntak yang secara terang benderang melaporkan hasil investigasinya ke Mabes Polri,sedikitpun tanpa keraguan.
Sehingga hasinya terbukti dari penyelidikan Timsus Mabes Polri yang di sampaikan saat konfrensi pers terdapat 31 Porsenil Polri melanggar kode etik polri.
Dari Bareskrim Polri ada 2 Personil , 1 pamen dan 1 pama,kemudian di Propam Polri ada 21 Personil, yakni Perwira Tinggi 3 Personil,Perwira Menegah 8 Personil,Perwira Pertama 4 Personil,Bintara 4 dan Tamtama 2 Personil.
Lanjutnya,sosok yang yang belum ada dimiliki oleh seorang pengacara ada pada Kamarudin Simanjuntak ,yakni sikap yang tenang dengan perkataan nada merendah namun pedas,serta terukur dalam menyampaikan permasalahan atas perkara.
Yang lebih membanggakan lagi seorang pengacara ini,” menyakini adanya campur tangan Tuhan yang bekerja dalam dirinya, dan dia tidak segan-segan menyampaikannya di depan public serta tidak sombong.Ujar Ketum

DL mengatakan.” sudah selayaknyalah Pak Kamarudin Simanjuntak diberi apresiasi dan di beri bintang 5 serta bisa dikatakan sebagai pengacara yang terhebat di Indonsia”,karena atas prestasinya mendorong Polri untuk mengungkap dan menangkap Polisinya Polisi di Indonesia yang kita cintai ini,tuturnya
Sehingga hal ini juga dapat berdampak kepada rakyat Indonesia tetap menjunjung tinggi marwah Institusi Polri dan menyelamatkan Polri dari dari tuntutan publik terkait perkara kasus terbunuhnya Brigader J yang diduga didalangi Mantan Kadiv Propam Irjend Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Harapanya, saat perkara ini ditangani oleh Kejaksaan agar putusan oleh pengadilan diberi hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelakunya karena dapat dikatakan pelaku sangat berutal dan tidak berprikemanusiaan, Harap DL
(Tim)

