Pemkab Dairi Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Dengan Implementasi Transaksi Non Tunai
GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M., Terus Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Dengan Menerbitkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa.
Hal tersebut Diwujudkan Pemerintah Kabupaten Dairi Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bekerja Sama dengan Bank Pembangunan Sumatera Utara (Bank Sumut) Melalui Sosialisasi Layanan Cash Management System (CMS) Korporasi Sebagai Langkah Nyata Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Digital.

Kegiatan tersebut berlangsung, Rabu (29/07/2026) di Aula Dinas PMD, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Dan Kegiatan tersebut diikuti oleh Para Kepala Desa, Bendahara Desa dan Operator Desa dari Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo. Kedua Kecamatan tersebut Ditetapkan sebagai Pilot Project Penerapan Layanan CMS Korporasi sebelum nantinya Diterapkan Secara Bertahap di Seluruh Desa di Kabupaten Dairi.
Melalui Sosialisasi ini, Peserta Memperoleh Pemahaman Mengenai Pemanfaatan Teknologi dan Aplikasi CMS Korporasi dalam Mendukung Transaksi Keuangan Desa Secara Non-Tunai. Sistem tersebut Diharapkan Mampu Meningkatkan Efisiensi Pelayanan, Mempercepat Proses Transaksi, Mempermudah Pengawasan, serta Memperkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.
Kepala Dinas PMD Simon Tonny Malau, menyampaikan Apresiasinya atas Kolaborasi yang Terjalin antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan Bank Sumut dalam Menghadirkan Inovasi Digital Bagi Pemerintahan Desa.
“Kami Sangat Menyambut Baik Pelaksanaan Sosialisasi ini sebagai Bagian dari Upaya Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Semakin Baik. Melalui Transaksi Keuangan Non-Tunai, Tidak Hanya Memberikan Kemudahan dalam Proses Transaksi, tetapi juga Semakin Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa”, ujar Simon.
Ia Berharap Para Kepala Desa, Bendahara dan Operator Desa dapat Memahami sekaligus Mengimplementasikan Sistem tersebut Secara Optimal sehingga Seluruh Transaksi Keuangan Desa Terdokumentasi dengan Baik, Mudah Diawasi dan sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku.
Sementara itu, Rini Maulisa, Pemimpin Bidang Merchant dan e-business Divisi Funding dan Wealth Management PT. Bank Sumut (Persero) Menjelaskan bahwa Layanan CMS Korporasi Merupakan Solusi Digital yang Memungkinkan Pemerintah Desa Mengelola Transaksi Keuangan Secara Aman, Cepat dan Terdokumentasi Secara Elektronik. Penerapan Sistem ini Menjadi Bagian dari Transformasi Digital dalam Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Modern, Efisien, dan Akuntabel.
Melalui Sinergi antara Dinas PMD Kabupaten Dairi dan Bank Sumut, Diharapkan Penerapan CMS Korporasi dapat Menjadi Fondasi Penguatan Tata Kelola Keuangan Desa yang Transparan, Akuntabel, serta Mampu Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Mendukung Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat. (Junitha)