GLOBALNEWS21.ID, Tebing Tinggi – Keberadaan pasar malam di area Water Park Fantasi, Jalan KF Tandean, tepat di depan Pasar Sakti Kota Tebing Tinggi, mendapat kritik keras dari tokoh masyarakat dan berbagai organisasi.
Pasar malam tersebut dianggap merugikan masyarakat karena menimbulkan kemacetan akibat penggunaan badan jalan, berpotensi merubah fungsi kawasan, hingga adanya dugaan praktik ilegal.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Kota Tebing Tinggi angkat bicara.
Wakil Ketua DPC PWDPI Tebing Tinggi, Sofian, menilai Pemko seolah melakukan pembiaran tanpa pengawasan. “Kami kecewa dengan keberadaan pasar malam itu. Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan lapangan, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian karena diduga menjadi ajang perjudian,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Selain itu, pasar malam juga menghambat arus lalu lintas karena memakai badan jalan. Meski berdiri di lahan pribadi, penyelenggara tetap wajib mematuhi SOP serta membayar pajak hiburan.
Sofian menegaskan, jika pemerintah setempat tidak mengambil tindakan, efek buruk akan menimpa anak-anak, remaja, hingga orang tua. “Beberapa wahana ketangkasan diduga kuat beraroma perjudian terselubung dengan sistem hadiah dan taruhan yang memicu kecanduan. Ini jelas melanggar hukum, sebab perjudian dalam bentuk apapun dilarang keras di Indonesia sesuai Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang KUHP baru,” tegasnya.
Baca Juga :
HIMBARA Catat Kinerja Solid di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Bacalon Bupati Dairi, Eddy Berutu Peraih Hasil Tertinggi Survey Partai Gerindra, Pilkada 2024.
Ia menambahkan, persoalan utama bukan pasar malamnya, melainkan lemahnya pengawasan pemerintah. “Kegiatan hiburan seperti pasar malam wajib dikenakan pajak hiburan daerah 10–35 persen dari pendapatan kotor. Parkir kendaraan juga masuk retribusi jasa umum. Namun di lapangan muncul dugaan pungutan ilegal yang menimbulkan potensi kebocoran PAD,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan aturan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika pungutan tidak melalui mekanisme resmi, maka potensi kebocoran PAD semakin besar.
Kritik serupa datang dari masyarakat sekitar yang merasa tidak mendapat manfaat sosial maupun ekonomi. Alih-alih memberikan kontribusi, keberadaan pasar malam justru memperparah kesan kumuh, menyingkirkan pedagang kecil, serta menambah semrawut kawasan Pasar Sakti.
Publik mendesak Pemko Tebing Tinggi segera bersikap tegas: menertibkan izin, menarik pajak hiburan dan retribusi secara resmi, menindak dugaan perjudian terselubung, serta memastikan ada kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Kami minta Pemko segera turun ke lapangan, menindak tegas dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan, dan membenahi pasar malam sesuai SOP yang berlaku,” pungkas Sofian.
Jika tidak ada langkah berani, pasar malam tersebut dikhawatirkan akan terus menjadi simbol lemahnya tata kelola hiburan rakyat, PAD yang bocor, serta wajah kota yang makin semrawut.

