MEDAN,Globalnews21.id – Mirisnya,sebuah ruko yang terletak di jalan gaperta unjung kelurahan tanjung kusta kecamatan medan Helvetia sudah bertahun-tahun di jadikan Industri rumahan ( Home Industri) untuk usaha burung wallet hingga sampai saat ini lebih 100 karyawan diduga tidak memiliki nomor induk berusaha ( NIB) padahal telah beroprasi lebih 5 tahun

Parahnya lagi,Home Industri Walet ini ratusan lebih para karyawatinya tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan serta upah minimum kabupaten/kota dibawah standard
Atas laporan masyarakat tim awak media TIPIKOR GLOBAL dan GlobalNews21.id mencoba mentelusuri laporan tersebut,Jumat ( 25/11/2022)
Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya dan nama minta dirahasikan mengatakan.
“perusahaan di sini ada 2 menejemen bang,dulu terpisah rukonya yang satu ada ada di seberang jalan dan karyawannya juga terpisah sekarang sudah disatukan sehingga lebih ratusan sudah karyawannya sekarang” Ujar sumber tersebut
Ditanya masalah gaji dan BPJS Ketenagakerjaan,Katanya “gaji Rp.50.000 /hari waktu kerja bisa sampai malam (lembur) tergantung bahan yang masuk dan hitungan uang lembur tergantung pemberian pemilik usaha ,kalau BPJS ketenagakerjaan belum pernah ada bang,”ucapnya polos
Disaat yang sama,awak media mencoba konfirmasi ke pemilik usaha berinisia SS lewat telephon sellulair
Kata SS saat ditanya terkait BPJS Karyawan dan izin usaha “ kenapa wartawan tugasnya mencampuri maslah itu,wartawan kerjanyakan meliput kebakaran dan kecelakaan’Ucap SS nada tidak senang
Saat dijelaskan bahwa tugas wartawan adalah sebagai control sosial,SS mulai mengerti dan meminta untuk langsung bertemu namun hanya bisa di hari minggu karena hari kerja tidak bisa diganggu
Kemudian awak media dan SS berjanji hari minggu untuk bertemu melakukan konfirmasi.
Pada hari minggu sesuai janji SS untuk melakukan konfirmasi ,namun SS ingkar janji dan memberi nomor telephone yang bisa dikonfirmasi ,Minggu ( 27/11/2022) pukul 13.00 Wib
SS mengatakan ”Bapak konfirmasi ke atasan saya saja,saya tidak punya hak atas apapun ”Ucapnya via pesan WhatsAap
Saat itu juga konfirmasi lewat nomor Handphone yang diberikan SS yakni dengan bapak Sihombing mengatakan , bahwa BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sudah di urus dan beserta izin perusahannya.
Diminta sebagai bukti kartu karyawan yang sudah memiliki BPJS,Bapak Simhombing mengatakan “ nantilah bang kita ketemu saja saya sedang di Dumai kemungkinan satu minggu lagi baru pulang”. Ujar Sihombing
“Diketahui dalam UU No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial ( BPJS) mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial .Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial” ( MRA)

