Saksi no.urut 2, Parluhutan Manurung (kanan), dan Mardi Rajagukguk (kiri). (GlobalNEWS21.net)
Sidikalang, GlobalNews21.net | Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Lae Hole satu (I) dituding tidak Profesional dan tidak menguasai aturan atau tata cara penghitungan suara.
Baca juga :
Sembilan Orang di Amankan Polres Dairi Pasca Ricuh Pilkades Dairi
Pasalnya, pada saat penghitungan suara akan segera dimulai, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS dua (II), HS memulai dengan membuka kotak suara, dan memulai membuka kertas suara satu demi satu dari kotak suara.
Hal itu mendapat protes dari saksi calon kepala Desa nomor urut dua (2), Ranap Lumban Tobing yakni, Parluhutan Manurung, seraya meminta agar KPPS terlebih dahulu menghitung jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap (DPT), dan jumlah surat suara yang tidak terpakai, dan selanjutnya dilakukan penghitungan suara.
Akan tetapi pihak KPPS mengabaikan saran atau masukan dari Saksi dimaksud, dan mengatakan bahwa apa yang disampaikan saksi tidak perlu, dan melanjutkan penghitungan suara.
Hal itu disampaikan saksi nomor urut dua (2), Parluhutan Manurung , didampingi salah seorang saksi lainnya, Mardi Rajagukguk kepada GlobalNews21.net dan koran Tipikor Global di Sidikalang, Jumat (26/11). Sebelum menyerahkan Surat keberatan dari Calon nomor urut dua (2) kepada Bupati Dairi.
Parluhutan Manurung menjelaskan, pada saat penghitungan suara, ditemukan 12 kertas suara yang oleh KPPS dinyatakan batal, dengan alasan mengada – ngada dan terkesan dipaksakan, dan pada saat yang sama, Parluhutan juga mengajukan protes, namun tidak mendapat respon dari KPPS.
Karena menurut saksi Parluhutan, alasan KPPS untuk membatalkan suara adalah karena bekas lobang kertas suara yang ditusuk pemilih terlalu besar, meskipun masih dalam satu kolom (kotak) yang ada dalam kertas suara.
“Dari 12 kertas suara yang dinyatakan batal, tujuh (7) diantaranya merupakan suara untuk calon nomor urut dua (2), dan empat (4) surat suara untuk nomor urut satu (1), sementara satu (1) surat suara lainnya, memang betul batal, karena ditemukan dua bekas tusukan,” jelas Parluhutan, seraya menunjukan Surat keberatan, yang hendak diserahkan kepada Bupati Dairi.
Masih menurut Parluhutan, hasil penghitungan suara sementara, untuk calon nomor urut satu (1), Jalima Siboro adalah 315 suara, dan untuk suara nomor dua (2), Ranap Lumban tobing sebanyak 313 suara, suara batal 12 suara.
Camat Parbuluan, Rafael Siringoringo yang dihubungi Global News21.news, melalui selulernya, mengakui adanya sengketa Pilkades di Desa Lae Hole Satu dimaksud.
“Memang benar, Pilkades Desa Lae Hole satu ada sengketa, Saya sedang berada di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk menyampaikan surat keberatan dari Calon Kepala Desa nomor urut dua,” sebut Rafael.
Dihubungi terpisah, Sekda Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, atau instansi terkait, untuk secepatnya menanggapi Surat keberatan dimaksud, dengan pikiran yang jernih, tidak berpihak, dan berkeadilan, melalui aturan yang ada, agar keamanan, dan kenyaman masyarakat Dairi tetap aman dan kondusif. (Tim)