GLOBALNEWS21.ID,Jakarta,Utan Kayu Selatan
Ada nya keluhan pengguna sarana umum publik serta masyarakat umum yang dihimpun keterangan dari hasil penleusuran investigasi pengaduan tersebut.”
Lokasi Jalan Galur sari Timur Jakarta timur lokasi tenda lapak dagangan menggelar aktifitas dgang nya pada pukul 7:00 mlm hungga pukul11:00 malam yang diduga di pimpin oleh oknum korlap dan oknum LMJ RT 13 yang merangkap panitia agenda bazaar dan agenda panggung tersebut.”
Wawancara keterangan narasumber awak media online lokasi bazar oknum korlap bazaar tenda Lapak dagangan inisial A yang dihimpun oleh awak media online bukan warga wilayah Utan kayu selatan meraup dana pungli dari biaya sewa dengan harga satu juta dua ratus ribu rupiah per 1 tenda lapak (1.200.000) serta ini pun satu biaya paket yaitu :
Biaya sewa.
Biaya keamanan.(komunutas warga)
Biaya listrik.
Biaya kebersihan.”ujar tegas ungkap keterangan oknum korlap inisial A yang dihimoun oleh awak media online di lokasi galur sari timur jakarta timur tersebut”.
Keterangan oknum korlap bazaar lainnya
Kalo menaruh barang lapak dagang di lokasi galur sari timur tersebut aman,serta ada petugas keamanan yang menjaga lokasi tersebut dan jumlah tenda lapak yang berdiri malam ini kurang lebih 30 tenda lapak dagang san juga ada tidak pakai tenda di lokasi beralamat Jalan galur sari timur raya utan kayu selatan jakarta timur di area lingkungan Rukun warga 01 tersebut.”ujar tegas ungkap keterangan oknum inisial A yang dihimpun oleh awak media online dilokasi galur sari timur jakarrta timur.”
Total pendapatan berjumlah tiga puluh enam juta rupiah (36.000.000)dari kabar pungli dari biaya tenda lapak di lokasi akses sarana umum publik beralamat jalan galur sar timur yang dilakukan oknum korlap inisial A yang terdpat beberapa lokasi Fasilitas umum di lokasi tersebut”.
Jumlah biaya yang yang cukup fantasis di raup penghasilan hasil sewa tenda lapak dagang tersebut oleh oknum korlap bazaar dan oknum panitia inisial S Dengan merangkap jabatan LMK RT 13 inisial S tersebut diduga ada unsur pidana yang disoroti yaitu
Mengganggu ketertiban umum.
Mengganggu arus lalu lintas,tidak ada surat izin di tunjukkan/tidak ada alat bukti oleh pihak awak media online dari pihak oknum panitia inisial S Dan oknum korlap bazaar inisial A tersebut”.
Jejak penelusuran awak media ke lokasi kntor lurah utan kayu selatan dengan bertemu salah satu anggota sat pol pp utan kayu selatan bernama bapak adi yang kondisinya bermain game di hp dan mewawancarai bahwa nama sat pol pp tersebut yaitu bapak Adi tersebut mengungkapkan keteranganny yang dihimpun awak media.”
Menurut keterangan narasumber awak media online dari jejak penelusuran tersebut”.Bahwa kami belum terima laporan dan bazaar tersebut yang ada di depan kantor lurah tersebut tidak ada kordinasi izin kepada pihak lurah dan sat pol pp hanya kegiatan dilokasi kelurahan utan kayu selatan hanyalah kegiatan donor darah”.ujar tegas ungkap bapak adi keterangan dihimpun oleh awak media online”.
Jejak penelusaran awak media online juga menemukan area parkir liar roda dua yang dipungut oleh oknum warga tanpa identitas dan tarif pakir motor antara 2000 -5000 rupiah per motor liar tanpa izin pihak dishub dan sat pol pp tersebut”.
Biaya hasil parkr yang dipungut oleh pihak oknum kalangan warga tanpa indentas diduga hasil untuk kepentingan oknum juru parkir dan oknum panitia dari kalangan warga tanpa identitasnya, dan tidak ada surat izin dari dishub maupun pihak sat pol pp tersebut”.
Jumlah motor yang terparkir dan keluar masuk kemngkinan berjumlah kurang lebih 50 unit kendaraan roda dua tersebut dam total penghasilan parkir liar tanpa surat izin tersebut mencapai jumlah fantasis yaitu kurang lebih satu juta rupiah( 1.000.000 rupiah)”.
Lokasi bazaar dan lokasi panggung beralamar galur sari timur raya jakarta timur Utan kayu selatan,” diduga tidak ada oknum panitia inisial S maupun tidak ada pihak dishub dan pihak sat pol pp ya g bertugas dari jejak penelusuran awak media online pada tanggal 10/8/2024 pada pukul 7 an malam”.
Menurut keterangan narasumber awak media online yang dihimoun keterangannya oknum korlap inisial A acara bazaar tersebut untuk kegiatan untuk persiapan HUT RI dengan kepentingan para oknum lainnya yang terlibat sebuah agenda tanpa alat bukti sebenarnya.”
Serta lokasi bazaar Beralamat JALAN GALUR SARI TIMUR RAYA UTAN KAYU SELATAN dipelopiri oleh oknum LMK RT 13/001 yang merangkap jabatan sebgai panitia agenda bazaar dan panggung tersebut dengan tanpa pengawas pemda dan tanpa surat izin yang sah sebenarnya “hanya dilaksanakan dua hari yaitu tanggal 10/8/2024 dan tanggal 11/8/2024 hari sabtu hingga hari minggu.”
Unsur pidana dari jejak oknum panitia inisial S dan oknum korlap inisial A yang dinilai dan disoroti oleh publik,pengguna sarana umum publik,masyarakat umum yaitu
Mengganggu ketertiban umum.
Ada unsur sikap semena mena
Berbau tipikor.
Perda no.8 thun 2007
Perda no.5 tahun 2015 pasal 62 ayat 2
Pasl 335 KUHP.
Pasal 167 KUHP.
sanksi hukuman dan sanksi denda.
Serta terkandung aturan hukum lainnya.”
(RANTO,SH)