15.3 C
New York
Sabtu, Mei 16, 2026

Buy now

spot_img

Nekad! Bangunan 16 Pintu Tak Ber-IMB Rugikan PAD Pemko Medan

MEDAN, GlobalNEWS21.Id – Meski sebelumnya telah diberitakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengintruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun pemilik bangunan tanpa IMB itu seperti tidak mengindahkan instruksi tersebut alias “kebal hukum”.

Instruksi itu disampaikan Bobby Nasution di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/12/2021) ketika memimpin rapat pembahasan permasalahan terkait bangunan yang menyalahi IMB, serta tidak memasang plang IMB saat mendirikan bangunan.

Dalam rapat tersebut, Bobby Nasution mengatakan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, maka Pemko Medan akan menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB serta yang menyalahi aturan.

Oleh sebab itu, Bobby Nasution meminta agar bangunan yang akan berdiri harus menyertakan plang IMB- nya sesuai dengan jumlah dan bentuk bangunannya.

Namun, kenyataan di lapangan masih banyak bangunan “liar” yang tidak memiliki IMB berdiri di Kota Medan, dan hal ini tak berbanding lurus dengan capaian target PAD dari sektor retribusi perizinan bangunan.

Faktanya, banyak bangunan baik berupa perumahan, ruko, rumah makan, kafe, dan gudang dibangun pemilik tanpa melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dari OPD terkait.

‘Bangunan-bangunan liar’ alias bangunan tanpa IMB tersebut cukup mudah ditemukan di hampir semua Kecamatan di Medan.

Di Kecamatan Medan Sunggal misalnya. Dari penelurusan GlobalNewa21.id, di kawasan Kelurahan Lalang , pembangunan perumahan yang rencana dibangun 16 pintu ini diduga tanpa IMB begitu terang-terangan. Tetapi seolah tanpa ada pengawasan dan tindakan dari aparatur instansi terkait.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Pohan mengatakan “Kami sudah himbau Bang setiap bangunan yang berdiri untuk mengurus IMBnya,” ujar Pohan, Rabu (18/1/2023).

Ditegaskannya lagi “Perkara itu bang kita tidak ada beking membeking, beritakan saja bang,” tegas Lurah Lalang.

Hal senada disampaikan oleh warga setempat mengatakan, bahwa bangunan yang rencana hendak dibangun 16 pintu bertingkat untuk rumah kontrakan.

“Mintanya bangunan yang tidak memiliki IMB dibongkar saja, dan ini tugasnya Satpol PP, jelas ini telah merugikan asset PAD Kota Medan bang,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles