BerandaHUKUMOknum Nakes Diduga Menyunat 50 % Dana Insentif Nakes Puskesmas Rantang.
spot_img

Oknum Nakes Diduga Menyunat 50 % Dana Insentif Nakes Puskesmas Rantang.

MEDAN,GlobalNews21.net – Kasus dugaan adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 oleh oknum nakes puskesmas rantang kecamatan medan petisah terkuak,ternyata kabarnya di pelopori oleh ketua tim vaksinator.

Berita yang sudah meluas di kota medan sejumlah nakes puskesmas rantang menuntut hak pembagian insentif nakes tahun anggaran 2021 senilai Rp 192.600.000 hingga sampai saat ini belum  seluruh nakes puskesmas rantang  mendapat  pembagian insentif mereka.

Kendati para nakes sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan Kota Medan dan Inspektorat namun permasalahan sepertinya di peti eskan tidak tahu apa penyebabnya.

nakes

Kata nakes “kami hanya meminta hak atas pembagian dana insentif  namun dari hasil pembagian insentif yang terdata  pembagian tersebut sepertinya ada kecurangan dan pengurangan dari insentif sekitar 50 % – 70 % yang di terima ”

“Permasalahan ini juga sudah kami laporkan ke pihak yang terkait namun hingga sampai saat ini dana insentif nakes tersebut bahkan belum kami terima”katanya kepada awak media saat di konfirmasi,Jumat (25/2/2022)

Sebelumnya tim globalNews21.net telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Rantang,dokter Fauziah mengatakan bahwa yang membuat pendataan pembagian dana insentif nakes  adalah ketua tim vaksinator dan saya hanya menyetujui saja,Ujar Kapus.

nakes

Ditanya dasar apa ketua tim membuat kebijakan pembagian dana insentif ke nakes,kapus mengatakan bahwa seharusnya hal ini dibawah tanggungjawab Koordinator  Immunisasi (Korim) namun karena korimnya sudah pindah maka di alihkan ke ketua tim vaksinator perawat Nurmaningsih.

Terpisah,menurut keterangan nakes ada 3 nakes yang sampai saat ini belum menerima pembagian dana insentif dikarenakan awalnya mereka menuntut pembagian dana insentif mereka tidak sewajarnya hanya besaran Rp 7 jutaan sementara pekerja honor yang masih baru bekerja mendapat pembagian insentif sebesar Rp 16 juta – Rp 17 jutaan.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh oknum nakes untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19,” kata nakes

Dia menambahkan,tahun 2021 , melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19, khususnya di bidang kesehatan, ini  didasari analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Hingga berita ini di publikasi konfirmasi telah dilakukan kepada ketua tim vaksinator puskesmas rantang,perawat Nurmaningsih lewat tellepon sellulair,setelah mengetahui dari wartawan Nurmaningsih langsung merijek Handphonenya dan pesan lewan Whasaap langsung di blokirnya.Sabtu (26/2/2022) (Tim)

 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini