MEDAN,GlobalNews21.net – Kasus dugaan adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 oleh oknum nakes puskesmas rantang kecamatan medan petisah terkuak,ternyata kabarnya di pelopori oleh ketua tim vaksinator.
Berita yang sudah meluas di kota medan sejumlah nakes puskesmas rantang menuntut hak pembagian insentif nakes tahun anggaran 2021 senilai Rp 192.600.000 hingga sampai saat ini belum seluruh nakes puskesmas rantang mendapat pembagian insentif mereka.
Kendati para nakes sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan Kota Medan dan Inspektorat namun permasalahan sepertinya di peti eskan tidak tahu apa penyebabnya.
Kata nakes “kami hanya meminta hak atas pembagian dana insentif namun dari hasil pembagian insentif yang terdata pembagian tersebut sepertinya ada kecurangan dan pengurangan dari insentif sekitar 50 % – 70 % yang di terima ”
“Permasalahan ini juga sudah kami laporkan ke pihak yang terkait namun hingga sampai saat ini dana insentif nakes tersebut bahkan belum kami terima”katanya kepada awak media saat di konfirmasi,Jumat (25/2/2022)
Sebelumnya tim globalNews21.net telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Rantang,dokter Fauziah mengatakan bahwa yang membuat pendataan pembagian dana insentif nakes adalah ketua tim vaksinator dan saya hanya menyetujui saja,Ujar Kapus.
Ditanya dasar apa ketua tim membuat kebijakan pembagian dana insentif ke nakes,kapus mengatakan bahwa seharusnya hal ini dibawah tanggungjawab Koordinator Immunisasi (Korim) namun karena korimnya sudah pindah maka di alihkan ke ketua tim vaksinator perawat Nurmaningsih.
Terpisah,menurut keterangan nakes ada 3 nakes yang sampai saat ini belum menerima pembagian dana insentif dikarenakan awalnya mereka menuntut pembagian dana insentif mereka tidak sewajarnya hanya besaran Rp 7 jutaan sementara pekerja honor yang masih baru bekerja mendapat pembagian insentif sebesar Rp 16 juta – Rp 17 jutaan.
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh oknum nakes untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19,” kata nakes
Dia menambahkan,tahun 2021 , melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19, khususnya di bidang kesehatan, ini didasari analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Hingga berita ini di publikasi konfirmasi telah dilakukan kepada ketua tim vaksinator puskesmas rantang,perawat Nurmaningsih lewat tellepon sellulair,setelah mengetahui dari wartawan Nurmaningsih langsung merijek Handphonenya dan pesan lewan Whasaap langsung di blokirnya.Sabtu (26/2/2022) (Tim)