GLOBALNEWS21.ID, Dairi – Mulai Januari 2025 dan Setelah dua belas (12) Tahun lamanya, Perusaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lae Nciho Kabupaten Dairi akan melakukan penyesuaian tarif baru Kepada Pelanggan, baik itu Rumah Tangga, Sosial Umum, Sosial Khusus, Usaha Mikro dan Instansi Pemerintah.
Hal itu disampaikan Dirut Perumda Air Minum Tirta Nciho Dairi, Wahlin Munthe saat menggelar Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum, Senin, (25/11/2024) di Jalan RSUD, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia
Disebutkan Direktur Perumda, kenaikan tarif baru ini Sesuai Keputusan dari Gubernur Sumatera Utara terkait kenaikan tarif atas dan tarif bawah, tarif atas Rp 10.840 M3 dan tarif bawah dimaksimalkan Rp 3.229 M3.
“Akan tetapi, kami memutuskan untuk menaikkan tarif sesuai dengan Kemampuan dari Para Pelanggan. Ini kami lakukan, agar Masyarakat tidak terlalu terbebani, dan sesuai Instruksi dari Gubernur agar kenaikan harga ini tidak menimbulkan gejolak baru”, ujar Wahlin Munthe.
Dengan kenaikan tarif ini, Wahlin Munthe berharap Pelanggan menjadi selektif, gunakan air sesuai kebutuhan yang ada.
“Pemakaian air harus terkontrol dan jangan sampai mubazir, agar pembayaran tidak membengkak. Walaupun tarif yang baru ini kita berlakukan”, tutur Wahlin Munthe.
Bila dibandingkan dengan Kabupaten sekitar Danau Toba, tarif di Kabupaten Dairi masih yang paling rendah.
“Itu tetap kita lakukan untuk perbaikan aspek, kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan masyarakat”, ungkap Dahlin Munthe.
Lebih lanjut terkait kapan mulainya berlaku tarif tersebut, Dahlin Munthe yang menyebutkan masih melihat pengaturannya.
“Tapi yang pasti di Bulan Januari 2025 nanti sudah pasti kita sesuaikan”, terang Dahlin Munthe.
Dengan naiknya tarif ini pelayanan pasti meningkat, yakni peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
“Dengan hadirnya dua pengolahan air yang baru kita, yakni IPAL Lae Nuha dan Lae Mbulan bisa menambah layanan air bersih yang dikonsumsi oleh Masyarakat”, tutup Dirut Perumda Air MinumTirta Nciho Dairi, Dahlin Munthe.
Kenaikan tarif air minum ini diberlakukan kepada empat kelompok pelanggan, yakni :
Kelompok 1, sosial umum, sosial khusus dan rumah tangga A Rp 3.450 M3.
Kelompok 2, rumah tangga B, usaha mikro dan instansi pemerintah Rp 6.500 M3.
Kelompok 3, rumah tangga C dan usaha kecil Rp 10.500 M3.
Kelompok 4, Usaha menengah dan kelompok khusus, tarif sesuai kesepakatan, dan serendah-rendahnya sebesar tarif penuh. (Junitha)