28 C
New York
Kamis, Juli 2, 2026

Buy now

spot_img

Minta Anggaran P-APBD Tahun 2022 Segera Di Sahkan, Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Datangi Kantor DPRD Dairi

Dairi, GlobalNEWS21.id – Minta Anggaran P-APBD 2022 di sahkan, Aliansi masyarakat dan Mahasiswa Kabupaten Dairi mendatangi Kantor DPRD Dairi. Selasa (27/09/2022), di Jalan Sisingamaraja, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Puluhan Massa aksi mendatangi Kantor DPRD Dairi memasang spanduk meminta Kepada Anggota DPRD untuk segera Mengesahkan Anggaran P-APBD Tahun 2022.

Kordinator aksi, Arif Fathullah dalam orasinya menyampaikan bahwa dampak apabila P-APBD tersebut tidak segera disahkan, maka akan menimbulkan inflasi terhadap Kabupaten Dairi.

“Kenaikan BBM merupakan ancaman yang serius ketika resesi ekonomi akan berdampak pada inflasi yang pada akhirnya mempengaruhi kehidupan Rakyat Indonesia, ” Ujarnya.

Dikatakannya, salah satu yang dapat menekan inflasi yakni dengan cara memberikan bantuan subsidi yang saat ini digelontarkan Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.

“P-APBD adalah salah satu instrument pendanaan yang dapat menekan inflasi pada putaran ekonomi Daerah, baik terhadap pendapatan dan efek pembangunan, ” Terangnya.

Massa aksi pun memaksa masuk ke dalam kantor DPRD Dairi, namun dicegah oleh petugas keamanan.

Aksi dorong – dorongan dengan petugas sempat terjadi didepan Kantor DPRD Dairi, hingga pada akhirnya Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, S.Sos kemudian keluar dari Kantornya untuk menemui demonstran.

Ketua DPRD Dairi Sabab Sibarani, S. Sos saat menerima Massa Pengunjuk Rasa menyebutkan, DPRD tak kunjung mengesahkan Anggaran P-APBD Tahun 2022, karena saat rapat pembahasan berlangsung tak pernah Korum disebabkan kurangnya jumlah Anggota DPRD yang mengikuti rapat.

Kami juga sudah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama Pemerintah Kabupaten Dairi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Dairi sebanyak tiga (3) kali, namun tidak pernah Korum, sehingga Rapat tidak bisa dilanjutkan.

Sebagai Ketua DPRD saya tidak bisa melanggar aturan dan harus menaati hukum tata tertib DPRD Kabupaten Dairi, itulah hukum sebagai pijakan dalam melaksanakan sidang-sidang.

“Kami yang membuat tata tertib, sehingga kami yang harus mentaati hukum yang kami buat”, ujar Sabab Sibarani.

Dalam tata tertib mengatakan, bahwa rapat bisa dibuka apabila diikuti oleh minimal 10 Orang Anggota DPRD akan tetapi yang hadir hanya 5 sampai 6 Orang saja ini membuat pembahasan P-APBD Tahun 2022 tidak terlaksana, kata Ketua DPRD Dairi mengakhiri.

(Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
890PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles