Marak Penyulingan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar dan Pertalite di Sekitar SPBU Amelia +
GLOBALNEWS21.ID,LABUSEL – Dugaan praktik ilegal penyulingan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dan Pertalite semakin marak terjadi di sekitaran SPBU Amelia, , Kecamatan Sungai kanan Kabupaten Labuhanbatu selatan,Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan,ada beberapa orang pelaku penyuling yang berinisial MD,IP diduga kuat terlibat aktif dalam aktivitas ini
Praktik penyulingan BBM bersubsidi jelas merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat luas. BBM jenis Pertalite dan bio solar semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat kecil, namun justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.keika awak media menkonfirmasi Kapolsek sungai kanan beberapa waktu lalu beliau mengatakan akan kita lakukan penyelidikan pak,namun hingga saat ini aktifitas tersebut masih terus berlanjut

Seorang warga sekitar dan sopir truk yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas penyulingan ini sudah berlangsung cukup lama. “Kami sering melihat ada beberapa mobil mini bus, pic up yang tenki nya sudah di modifikasi sehingga bisa berkapasitas 1000 liter bahkan lebih, seolah-olah sudah di atur . Sementara kami masyarakat harus antre panjang untuk dapat BBM bersubsidi,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah segera menindak tegas jaringan penyulingan ilegal tersebut. Transparansi serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus diperketat agar tidak terus dimanipulasi oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi (tim)