Mandailing Natal|Global News 21.id – Proses gugatan hukum perkara pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Bupati Mandailing Natal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah melewati agenda Konklusi atau Kesimpulan dari para pihak baik penggugat maupun tergugat.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum dari para penggugat (Darmansyah Tambunan, dkk) ketika dihubungi melalui seluler (22/07/2022).
Ahcmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn yang merupakan Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum Ritonga & Partners ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa tahapan tinggal menunggu keputusan dari Majelis Hakim PTUN Medan.

“Gugatan sudah sampai pada agenda Kesimpulan/Konklusi dari kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 kemarin” ungkap Sandry.
Lebih lanjut, Sandry Nasution menyampaikan juga bahwa tahapan agenda selanjutnya adalah agenda putusan dari Hakim PTUN Medan.
Sementara itu pada agenda sebelumnya kedua belah pihak yakni penggugat (Darmansyah,dkk yang merupakan BPD Desa Sikara-kara Natal) dan Tergugat (Bupati Mandailing Natal) sama-sama mengajukan saksi ahli dari akademisi.
Adapun saksi ahli dari pihak penggugat, menghadirkan Dr. Faisal Akbar Nasution, S.H, M.Hum sedangkan dari pihak tergugat menghadirkan Dr. Rozi Beni, M.H, M.Si.
Saksi dari pihak penggugat, Dr. Faisal Akbar Nasution, S.H, M.Hum menyampaikan poin-poin diantaranya :
– Bahwa ahli tidak mengenal Para Penggugat dan Tergugat dan tidak ada
hubungan keluarga;
– Bahwa ahli mengenal Kuasa Hukum Para Penggugat walupun satu marga tidak
ada hubungan keluarga;
– Bahwa ahli berpendapat pemberhentian secara keseluruhan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) baru kali ini terjadi diseluruh wilayah Indonesia;
– Bahwa ahli berpendapat pemberhentian tidak boleh dilakukan secara
sepihak dan proses Pemberhentian harus dilakukan secara transparan dan
tidak diskriminatif;
– Bahwa ahli berpendapat apabila pemberhentian dilakukan kepada
keseluruhan BPD adalah tindakan yang tidak bijaksana karena ini dapat
berdampak kepada pelayanan kepada Masyarakat Desa, apalagi
pemberhentian dilakukan masih dalam masa jabatan;
– Bahwa ahli berpendapat pemilihan BPD yang baru tidak memiliki landasan
hukum, apabila BPD diberhentikan keseluruhan atau satu orang saja
mestinya digantikan oleh BPD yang tidak terpilih pada saat pemilihan BPD
yang lalu;
– Bahwa ahli berpendapat mengenai fungsi pembinaan yang dimiliki oleh Bupati yang
mestinya harus dilakukan justeru ahli tidak ada melihat dilakukan dengan baik dan
hal ini dapat dilihat pada Surat Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan oleh
Tergugat tidak secara transparan dilakukan pemberhentian terhadap BPD seperti
pada konsideran menimbang yang menyebutkan adanya pemeriksaan dengan
tujuan tertentu tetapi isi dari pemeriksaan tertentu tersebut tidak jelas apa isinya,
jika seandainya hal tersebut ada mestinya diberitahukan kepada BPD agar mereka
dapat melakukan bantahan dan klarisifikasi, inilah kemudian yang disebut ahli
Tergugat tidak bijak dalam memberhentikan BPD;
– Bahwa ahli berpendapat mestinya dalam hal ini Bupati harus mengayomi
bukan langsung memberhentikan, misal dilakukan peringatan 1, 2 dan 3
atau tidak diberikan gaji dan tunjangan ini langsung diberhentikan yang
merupakan sanksi yang sangat berat;
– Bahwa ahli berpendapat dalam perkara ini pemberhentian BPD akibat
tidak terlaksananya MUSDES pembahasan Anggaran berikutnya menurut
ahli jika memang tidak terlaksana karena ada persoalan di desa bisa
ditetapkan anggaran yang lalu sebagai anggaran berikutnya;
– Bahwa ahli berpendapat bisa saja penetapan anggaran yang lalau ditetapkan untuk
anggaran berikutnya kalau itu diskresi tidak harus memberhentikan BPD. Sebab
dalam penetapan anggaran itu masih sifatnya asumsi sehingga bisa saja bupati
membuat keputusan memberlakukan anggaran yang lalu menjadi anggaran
berikutnya;
Sedikit kilas balik latar belakang perkara gugatan, yakni pemberhentian seluruh anggota BPD Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor:
141/ 0188/ K/ 2022, tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian Keanggotaan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal yang dirasakan kurang adil oleh para anggota BPD tersebut. Maka mereka melakukan gugatan untuk mencari keadilan atas terbitnya Surat Bupati mengenai pemberhentian tersebut di PTUN Medan.
(Red/Iskandar)

