BerandaHUKUMDM Dijuluki "Reste"10 Tahun Aktor Mafia Ternak ,Tak Terjamah Hukum
spot_img

DM Dijuluki “Reste”10 Tahun Aktor Mafia Ternak ,Tak Terjamah Hukum

Ketum LSM GMPSU Desak Kapoldasu Tangkap Aktor Mafia Ternak Oknum OPD Peternakan Pematangsiantar ,Sebagai Biangkerok Suasembada Daging Tidak Tercapai Di Sumut.

Medan,GlobalNews21.net – Terkait kasus Tipikor yang diduga di tenggarai Mafia Ternak merugikan Negara milyaran rupiah,kasusnya yang tengah ditanggani Subdit III Unit I Ditreskrimsus Polda Sumut sepertinya jalan di tempat.

Ketum LSM GMPSU,DL Tobing yang juga sebagai pelapor terkait kasus Tipikor kegiatan bibit ternak di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan(DKPP) Sumut,meminta Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak segera turun tanggan dan menangkap Oknum OPD Peternakan Pematangsiantar yang kuat dugaan aktor Mafia Ternak di Sumut,saat memberikan keterangnya ke GlobalNews21.net,Kamis (20/1/2022)

mafia
Ket Foto : Temuan LSM GMPSU Ternak Kerbau Umur 1 Tahun

DL,mengatakan berdasarkan laporan serta minimal dua alat bukti yang telah disampaikan ke Polda Sumut, telah memenuhi unsure pidana  seharusnnya pihak penyidik telah menetapkan para tersangkannya,namun ironis kasus tiba-tiba seperti jalan ditempat,Ungkapnya.

Ditegaskannya,Tim LSM GMPSU telah melakukan Investigasi dilapangan,dari hasil kajian dan analisa sejak 10 tahun Oknum OPD Peternakan Pematangsiantar diduga kuat sebagai Mafia Ternak yang berinisial “DM” bahkan ia dijuluki di Pematangsiantar Sebagai “Reste”dan sampai saat ini belum terjamah oleh hukum.Tutur DL

Terpisah,menurut keterangan Ahli Auditor Eks BPKP Sumut Drs AK Berman Sihombing,mengatakan”Terkait dengan indikasi Tipikor berdasarkan ketentuan Undang undang KPK No.30 Tahun 2002,bahwa terhadap kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara/Daerah,maka aparat penegak hukum berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK yaitu : BPK,BPKP,KPKPN dan Inspektorat Jendral”.

Berdasarkan dari 2 alat bukti yang ada,Bahwa pengadaan bibit ternak kerbau sebanyak 70 ekor oleh DKPP Sumut, telah menyalahi ketentuan dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Sehingga bibit kerbau tersebut tidak dapat digunakan oleh kelompok tani (Koptan) untuk tujuan pengembangbiakan ternak kerbau,hai ini disebabkan kerbau-kerbau tersebut baru berumur 1(satu) tahun yang diterima Koptan yang seharusnya 3- 3,5 tahun.

Hal ini mengakibatkan bukan saja program pengembangbiakan ternak kerbau menjadi tidak tercapai di Sumut, tetapi juga mengakibatkan terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar 700 juta dari nilai kontrak sebesar Rp1,5 M.

mafia
Ket Foto: Ilustrasi Kambing Samosir (Panorsan) dipekirakan 200 ekor bermatian di UPT Labusona

Kemudian untuk pengadaan bibit ternak kambing Samosir (Panorusan) sekitar 200 ekor, telah menyalahi ketentuan dan tidak sesuai spesifikasi dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Sehingga bibit kambing tersebut bermatian hampir 200 ekor 2 atau 3 hari sebelum dapat digunakan oleh UPT Labusona. Hal ini mengakibatkan bukan saja program pengembangbiakan ternak kambing Samosir  menjadi tidak tercapai, tetapi juga mengakibatkan terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar 400 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 400 Juta.

Setidak-tidaknya dari dua kegiatan tersebut ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp 1.1 milyar rupiah dari lima kegiatan yang telah dilaporkan oleh LSM GMPSU ke Polda Sumut, Papar Ahli Auditor Eks BPKP Sumut yang juga pernah di minta KPK sebagai Ahli Auditor.(Tim)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini