SUMUT,GlobalNEWS21Id – Kasus mafia tanah yang memakan banyak korban masih menjadi sorotan. Intimidasi hingga kriminalisasi dialami korban jika melawan.
Sorotan datang dari salah satu lembaga anti korupsi yakni Ketua Umum DPP LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara [ GMPSU]
Ketum LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing mengatakan oknum perusahaan yang diduga sebagai mafia tanah di Kabupaten Paluta semakin merajalela tidak pandangbulu merasa punya kekuasaan hingga melakukan kriminalisasi kepada Wartawan,Senin [ 23/10/2023]

Lanjutnya,siasat jahat mafia tanah diduga melibatkan oknum pejabat pemerintah dan APH mulai dari Kepala Desa,Camat,PPAT,BPN,Jaksa ataupun Hakim
Tidak tertutup kemungkinan oknum Kepolisian setempat diduga turut memuluskan pesanan dari mafia tanah jika terjadi perlawanan dari masyarakat.
Hal ini disampaikannya bukan tanpa alasan berdasarkan atas laporan masyarakat Paluta yang ditindaklanjuti langsung investigasi ke lokasi oleh Tim GMPSU bersama Awak Media,Rabu [ 4/10/2023] lalu
Menurut DL Tobing sapaan akrabnya,berdasarkan data pulbaket dari banyaknya laporan korban ke polisi setempat baik aancaman maupun penganiayaan terhadap korban ,namun korban tidak mendapatkan kepastian hukum
‘’Iya,kita sudah mempelajarinya surat laporan korban ke polisi ada kejanggalan terhadap terlapor dengan perkara ,secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan tersangka Panusunan siregar namun tidak dilakukan penahanan ‘’Jelasnya
Parahnya lagi,terhadap keluarga Marasaing Dasopang masih saja mendapat ancaman dan penganiayaan,kendati korban juga sudah melapokan ke Polsek maupun Polres Tapsel namun tidak ada kejelasan hukumnya
‘’Iya,Kapoldasu segera turun tangan ke lokasi untuk mengetahui fakta yang sebenarnya dan menindak tegas oknum jajarannya yang diduga turut memuluskan siasat jahat mafia tanah di Paluta’’Pungkas Ketum
DL Tobing berharap kepolisian dapat membongkar oknum yang berinisial RH diduga sebagai mafia tanah di balik penyerobotan lahan warga Paluta tersebut.”Penyerobotan lahan tersebut ada indikasi mafia tanah,” jelasnya.

Menurut keterangan Marasaing lahan seluas 5 Ha miliknya sejak tahun 1983 adalah warisan dari orang tuanya dan sudah di kuasai sebagai perkebunan karet.Kemudian Ia jual 1 Ha tersisa 4 Ha,namun tiba-tiba pihak perusahaan diduga menggarap lahan Marasaing sebanyak 3 Ha
‘’Keluarga kami sejak turun temurun sudah menguasai lahan ini,dan pada tahun 1983 ayah saya menghibakan tanah ini seluas 5 Ha’’Ujar orang tua setengah baya ini
Hal yang senada juga dungkapkan anak sulungnya Irdan Dasopang [41] mengatakan memiliki alas hak Surat Keterangan Tanah [SKT] yang di keluarkan oleh Kepala Desa Hutaibaru Baginda Harahap tertanggal 12 Juli 1983

‘’ Kami mempunyai bukti alas hak yang shah pak, bersegel sesuai tahunya dan setempel 3 sidik jari dan ditandatanggani Kepala Desa’’Jelas Irdan
Lanjutnya,bahwa pihak perusahaan mengklem dan telah menggarap lahan miliknya sudah mempunyai Sertifikat seluas 3 Ha
‘’Katanya dari pihak perusahaan sudah ada sertifikatnya, tapi kami belum pernah melihatnyasekalipun surat sertifikat itu ’’keluh Irdan
Irdan juga menceritakan kronologis keluarganya mendapat ancaman dan penganiayaan setiap menghadang alat berat beko perusahaan
Dijelaskannya,bahwa penganiayaan telah berulang terjadi terhadap orang tuanya dan keluarga hal ini juga telah dilaporkan ke polisi setempat namun semuanya laporannya berujung tidak ada kejelasan hukum
‘’kami bermohon agar pemerintah segera bertindak dan masyarakat mendapat keadilan karena keluarga kami selalu di intimidasi’’jelasnya
Lanjutnya,bahwa setiap keluarganya menghadang alat berat beko yang menggarap tanah mereka selalu mendapat ancaman bahkan dilaporkan jadi tersangka penyerobotan lahan
‘’Kami hanya mempertahankan hak tapi malah kami bertiga dilaporkan ke Polres Tapsel dan menjdi tersangk’’Kata Irdan yang merasakan ada intimidasi terhadap keluarganya
Terkait surat pemanggilan dari penyidik Polres Tapsel ke tiga bersaudara tersebut yang berinisal AD [23],SD [ 32] dan ID [ 41]Â yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyerobotan lahan
Menurut keterangan penyidik Polres Tapsel Leonardo Christian bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai prosedur  melakukan penyelidikan atas laporan  yang diterima,[ 6/10/2023] Lalu
Ditanya laporan polisi tidak mencantumkan nama si pelapor ,penyidik merasa enggan menyebutkannya
”Kasus ini hanya tipiring bang jadi tidak ada penangkapan dan berkas akan kami limpahkan ke Kejari Tapsel karena tidak ada kapasitas polisi untuk menentukan legalitas terhadap kepemilikan lahan tersebut”Ujar Leo [ Tim]

