TAPSEL, GlobalNews21.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Siti Holija Harahap diminta transparan terkait penanganan kasus korupsi ke publik.
Pengungkapan ini sangat penting mengingat banyak laporan masyarakat perkara korupsi di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak diketahui perkembangan penanganannya. Salah-satunya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kolam Retensi tahun anggaran 2019 yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti.
Laporan dugaan kasus korupsi proyek tersebut hingga kini belum ada informasi dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sudah sejauhmana penanganannya. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, terutama mengenai perkembangan penyelidikan perkaranya. Apakah kasus tersebut masih tetap berstatus penyelidikan atau penyidikan.
Demikian disampaikan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Trisakti Jabbar Chan kepada media, pada senin (2/9/2024) bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan belum diketahui sampai dimana perkembangannya.
Padahal kami telah berupaya mendapatkan informasi dengan melayangkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan kasus tersebut.
Jabbar Chan menilai, banyak laporan masyarakat perkara dugaan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Namun tidak diketahui sampai dimana penanganannya. Termasuk laporan dugaan korupsi proyek Kolam Retensi. Padahal, informasi penanganan kasus korupsi merupakan informasi publik yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam hal kasus korupsi apa saja yang ditangani, kapan waktunya, bagaimana progres kasus tersebut, siapa dan berapa jumlah penyidiknya, berapa anggaran yang dikeluarkan dalam penangan kasus korupsi dan realisasinya, serta berapa kerugian negara akibat kasus tersebut,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, divisi investigasi Trisakti Burhanuddin Hutasuhut mengimbau agar Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap supaya lebih terbuka kepada publik dalam memberikan informasi perkembangan kasus korupsi yang tengah ditangani.
“Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan kurang forum, kurang ada media yang memperlihatkan kinerja mereka sudah sejauhmana,” tuturnya.
Burhanuddin Hutasuhut menambahkan, pihaknya sudah mengikuti prosedur pelayanan pengaduan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013, namun tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
“Jika pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli tidak transparan ke publik terkait penanganan kasus korupsi. Kami akan menggunakan mekanisme yang diatur oleh UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” pungkasnya. (DIP)