Medan,GlobalNews.net -Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (LSM GMPSU),DL Tobing.SH didampingi Sekretaris Jenderal Berman Sihombing,Drs.Ak yang juga selaku Eks Auditor BPKP Sumut melakukan Silaturahmi dan Audensi mendiskusikan tupoksi ,serta peran BPKP sebagai Pengawas Internal Pemerintahan,Selasa (25/1/2022).
Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara,Kwinhatmaka yang didampingi Korwas Investigasi menyambut dengan baik dan berterima kasih atas silaturahmi serta audensi pengurus LSM GMPSU ke BPKP Sumut.
Pertemuan ini juga sekaligus membahas mengenai temuan LSM GMPSU yang telah di laporkan ke APH terkait dugaan kasus korupsi kegiatan pengadaan bibit ternak di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Pemprovsu.
Yang akhir-akhir ini menjadi konsumsi para awak media baik online maupun cetak serta ada dugaan ditenggarai oleh mafia ternak sudah lebih 6 (enam) tahun.
LSM GMPSU adalah salah satu lembaga anti korupsi yang ada di Sumatera Utara dan setiap tahun telah memantau pelaksanaan kegiatan proyek-proyek di DKPP Sumut terkhusus kegiatan pengadaan bibit ternak.
Terkait laporan LSM GMPSU yang telah diterima pihak BPKP,Kwinhatmaka menyampaikan terimakasih terhadap adanya laporan masyarakat ini,selanjunya tim BPKP Sumut akan mentelaah terkait laporan LSM GMPSU dan akan berkoordinasi ke APH sesuai SOP yang berlaku,Tuturnya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Korwas Investigasi BPKP Sumut,Tim akan mempelajari dan mentelaah laporan hasil penyelidikan dari APH dan segera untuk menindaklanjuti,ujarnya.
Berman Sihombing selaku Eks auditor BPKP Sumut bepesan,”Terkait dengan indikasi Tipikor berdasarkan ketentuan Undang undang KPK No.30 Tahun 2002,bahwa terhadap kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara/Daerah,maka aparat penegak hukum berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK yaitu : BPK,BPKP,KPKPN dan Inspektorat Jendral”.
Ditegaskannya,BPKP Sumut agar melakukan wewenang ini untuk bertindak terhadap kasus dugaan Tipikor pada kegiatan bibit ternak di DKPP Sumut,Pungkasnya
DL,berharap BPKP secara profesional mendorong pengawalan kegiatan pengadaan bibit ternak yang diduga pelaksanaannya banyak terjadi kecurangan juga salah satu “biang kerok “swasembada ternak/daging di Sumut tidak tercapai.
Hal ini juga menjadi harapan masyarakat sumatera utara agar ada perubahan terhadap swasembada ternak/daging terlebih terhadap kesejahteraan para peternak di Sumut.Harapnya. (Tim)