17.2 C
New York
Rabu, Oktober 21, 2026

Buy now

spot_img

Lagi !! Bangunan Ruko Di Jalan Gelas Ayahanda Izin PBG Tak Sesuai Peruntukan,Cermin Buruknya Kinerja Dinas PKPCKTR Kota Medan

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Sorotan terhadap kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkim) Kota Medan terus meningkat seiring maraknya penerbitan dan penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai peruntukan serta banyaknya bangunan liar tanpa izin.

Kondisi ini memicu kritik tajam baik dari masyarakat maupun dari DPRD Kota Medan karena dinilai merusak estetika tata ruang kota, menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memicu konflik sosial.

Pasalnya,belum lagi selesai masalah adanya oknum petugas lapangan Dinas PKPCKTR yang diduga mebeking bangunan liar muncul lagi izin PBG tidak sesuai peruntukan

Salah satu contoh temuan awak media bangunan ruko yang berdiri di jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah ini telah memiliki izin PBG yang terbit dengan jumlah 1 (satu) unit 3 (tiga) lantai,namun belakangan diketahui pantauan awak media bangunan tersebut sudah 4 (empat) lantai,Rabu (21/10/202)

Saat awak media melakukan konfirmasi terkait semula izin PBG yang diduga tidak sesuai peruntukan kepada salah seorang pekerja,yang sebelumnya izin PBG telah ditempel diding bangunan namun sudah dicopot

“Izin PBG itu sudah kami copot takut hilang,silahkan abang keluar saja”bantah pekerja tersebut

Berikut adalah beberapa poin utama dan bukti yang melatarbelakangi penilaian buruknya kinerja pengawasan dan perizinan tersebut:

1. Ketidaksesuaian PBG dengan Realitas Bangunan (Salah Peruntukan)
Dokumen Izin Berbeda dengan Lapangan: Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan, ditemukan banyak pengusaha yang mengantongi dokumen PBG, namun fungsi bangunan yang didirikan di lapangan sangat berbeda dengan apa yang tertera di dokumen perizinan resmi.

DPRD Kota Medan
Kasus Pengembang Perumahan/Villa: Salah satu contoh teranyar pada Oktober 2026 adalah proyek pembangunan sekitar 20 unit hunian bermodel villa (seperti proyek Bhayangkara Holyland), yang dilaporkan oleh aliansi masyarakat menyimpang dan melebihi izin PBG yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim.

Fungsi Kawasan yang Dilanggar: Ditemukan juga bangunan megah di wilayah perumahan seperti di kawasan Medan Johor atau Medan Helvetia yang dibangun tanpa memperhatikan jalur kebakaran, ruang terbuka hijau, atau bahkan mendirikan ruko/tempat usaha komersial di zona yang seharusnya merupakan zona hunian (tidak sesuai ketentuan fungsi kawasan).

2. Lemahnya Pengawasan dan Pengabaian Laporan Wilayah
Surat Kecamatan Diabaikan: Pihak kecamatan dan kelurahan kerap melaporkan adanya aktivitas konstruksi bangunan ilegal atau menyimpang di wilayahnya (seperti temuan bangunan dua lantai di kawasan Medan Johor). Namun, Dinas Perkim dinilai lambat merespons surat pemberitahuan tersebut, sehingga pembangunan tetap berjalan bebas.

Rekomendasi Penindakan yang Lambat: Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, sempat secara langsung mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk mengevaluasi Kepala Dinas PKPCKTR karena dinas tersebut lambat menindaklanjuti laporan bangunan menyimpang. Pihak Satpol PP selaku eksekutor di lapangan pun kerap beralasan belum bisa membongkar bangunan karena belum menerima surat permintaan bantuan penindakan (rekomendasi teknis) dari Dinas Perkim.

3. Ketidakpatuhan Terhadap Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Penyegelan Terhambat: Meskipun DPRD Kota Medan telah mengeluarkan rekomendasi resmi melalui RDP agar bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang disegel atau dihentikan konstruksinya, di lapangan pekerjaan fisik properti tersebut kerap tetap berjalan seolah mengabaikan sanksi hukum. Lembaga pemantau seperti PBG Watch bahkan menyoroti adanya pembiaran terhadap bangunan bermasalah milik oknum-oknum tertentu.

Ketidakhadiran Dinas Saat Dievaluasi: Pada pertengahan tahun 2026, Komisi IV DPRD Medan sempat menyatakan kekecewaannya karena jajaran Dinas PKPCKTR absen dalam rapat yang secara khusus membahas penertiban PBG bangunan bermasalah, yang mencerminkan kurangnya komitmen penyelesaian masalah.

4. Sistem Pengurusan PBG yang Dianggap “Ribet” dan Mahal
Wali Kota Medan, Rico Waas, mengakui bahwa pemerintah kota menerima gelombang keluhan dari warga mengenai rumit dan lambatnya proses birokrasi pengurusan PBG resmi.

Selain prosesnya yang dinilai menyulitkan, mahalnya biaya konsultan teknis eksternal membuat masyarakat dan pengembang kecil enggan mengurus izin secara resmi. Ironisnya, di tengah sulitnya warga biasa mengurus izin resmi, bangunan-bangunan komersial berskala besar yang menyalahi tata ruang justru terkesan dibiarkan tumbuh subur di sudut-sudut Kota Medan.

Hingga berita ini di publish konfirmasi kepada Kepala Dinas PKPCKTR dan Kabid Penindakan tidak direspon alias “masih bungkam” (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
917PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles