Lintongnihuta,GlobalNEWS21.id – Dinas Koperasi,Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Kabupaten Humbang Hasundutan dan KPPBC TMC Sibolga laksanakan Sosialisasi KetentuanĀ Cukai TembakauĀ Humbahas. Kegiatan diikuti beragam peserta pedagang Rokok dan Toko dari Beberapa kecamatan dan Pemerintah Desa dan sudah berlangsung hingga saat ini(20/07)
Dalam Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai Tembakau ini Tampil sebagai narasumber dari Dinas Koperasi Perdagangan Humbahas yg diwakili Rotua Siregar , Parluasan Silaban dari Bappeda dan Joi Arianto Simorangkir dari KPPBC Cabang SibolgaĀ mengharapkan agar ilmu yang diperoleh selama pelatihan dapat diimplementasikan sesama pengurus dan masyarakat sekitar.
“Agar ilmu yang didapat dari Sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dan berbagi ilmu dengan sesama pedagangĀ dan masyarakat sekitar agarĀ taat dengan aturan Peraturan Pemerintah dan dapat berkembang dengan baik khususnya tidak mempejual belikan barang barang illegalĀ sebut Joi Arianto Simorangkir
SayaĀ jelaskan” dalam dalam Undang undang Nomor 39 Taun 2007Ā pasal 54 Pidana Penjualan BKC ilegal,inilah dasar Hukumnya besar harapan kami secara khusus peluruh peserta pedagang ataupun Agen supaya mentaati jangan ada yang melanggar agar memikirkan sanak keluarga dalam sanksi Peraturan ini”tandasnya.
Camat Lintongnihuta Bontor H Silaban,Ā mengharapkan Peserta Sosialisasi dengan serius agar menerapkan ilmu yang diperoleh selama sosialisasiĀ Ā menjadi panutan di masing masing desa termasuk tidak memperdagangkan yang Cukai illegal.”Saya yakin dengan ilmu yang didapat hendaknya diimplementasikan guna mewujudkan sosialisasi ketentuan cukai Tembakau di Humbahas yang sehat sesuai dengan aturan peraturan yang berlaku,”ucapnya.
(Rein)

