GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Kepala SMP Negeri 2 Tigalingga, Agustinus Bancin SPd, secara Tegas Membantah Tudingan Miring Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Komite Sekolah dalam Dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS).
Klarifikasi ini disampaikan Agustinus Bancin. Selasa, (27/01/2026). Merespons Pemberitaan yang Menyebut Dirinya akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib. Agustinus Menegaskan Bahwa Seluruh Langkah Administrasi yang Diambilnya tetap Berada dalam Koridor Hukum.
Agustinus Bancin pun menyayangkan adanya Narasi yang Menyudutkan Dirinya Tanpa Melihat Fakta Dokumen yang Sebenarnya.
Terkait Persoalan Tanda Tangan pada Surat Keputusan (SK) Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Agustinus Bancin Memberikan Penjelasan Mendetail. Menurutnya, Tidak Ada Unsur Pemalsuan Dokumen.
“Saat itu situasinya sangat mendesak (Deadline) untuk segera dikirim ke Pusat. Dalam Dokumen tersebut, Tanda Tangan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sudah terisi. Namun, untuk kolom Ketua Komite memang dikosongkan, bukan dipalsukan”, tegas Agustinus.
Selain masalah tanda tangan, Agustinus juga Meluruskan Persepsi mengenai Komposisi Keanggotaan P2SP dalam Program Revitalisasi Sekolah. Berdasarkan Bimbingan Teknis (Bimtek) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Keanggotaan P2SP Tidak Bersifat Kaku.
Anggota P2SP tidak Mutlak Harus berasal dari Pengurus Komite Sekolah. Masyarakat yang dianggap mampu dan Kompeten dapat Dilibatkan untuk Bekerja sama dengan Pihak Sekolah.
“P2SP Memiliki Tanggungjawab penuh mulai dari Pengadaan Barang hingga Pelaporan Keuangan guna Menjamin Transparansi di Lapangan”, ujar Agustinus.
Agustinus Merasa Keberatan atas Tuduhan Sepihak yang beredar karena Dinilai Merugikan Nama Baik Sekolah. Ia Memastikan bahwa Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana di SMP Negeri 2 Tigalingga tetap Berjalan dengan Mengedepankan Prinsip Akuntabilitas.
“Kami bekerja sesuai aturan dan petunjuk teknis yang ada. Jadi, Kami Merasa Keberatan dengan Narasi Pemberitaan yang menyebut adanya Tindakan Melawan Hukum”, pungkas Agustinus Bancin.
Ditambahkannya, mengenai P2SP, pihak SMP Negeri 2 Tigalingga sudah pernah memberikan penjelasan Kepada Ketua Komite. (Junitha)


