Ketua DPW PWDPI Sumut Segera Laporkan 2 Orang Oknum Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik PWDPI Ke Polda Sumut
GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,Dinatal Lumbantobing,S,H segera melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi pers PWDPI ke Polda Sumut.
Perlakuan ini di lakukan oleh 2 orang oknum di medsos dengan akun facebook yang diduga dilakukan Isya Rohanida (IR) bersama akun facebook Sutrisno No (SN) yang dilakukan oleh Sutrisno.
Dari kata-kata di akun Facebook (Ir) dan (SN) memaki Organisasi Pers PWDPI yang tidak sepantasnya di lontarkan di medsos maupun secara langsung

Menurut keterangan Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing bahwa pencemaran nama baik dalam konteks ini merujuk pada perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi suatu ormas dengan menyebar informasi palsu atau jahat tentang ormas tersebut ,kepada wartawan,Sabtu ( 16/8/2025)
“Ya,kami segera laporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumut , kasus terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informatika Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pencemaran nama baik lembaga kami PWDPI,karena kami sudah mengantongi semua bukti-bukti (Scanshoout percakapan di facebook ) dan identitas oknum tersebut “kata DL Tobing
Informasi yang dihimpun ,kronologis berawal dari,ketika DPC PWDPI Labura sebagai kuasa pendampingan dari Pendeta Kimhock Ambarita warga Dusun Sidorukun Desa Air Hitam Kecamatan Kuala Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait pemberhentian sepihak oleh Ketua sebagai anggota Kelomponk Tani Hutan (KTH) Karya Prima Ledong Sejahtera ( KPLS) .
Diketahui beberapa Minggu yang lalu permasalahan ini telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Komisi B Labura beserta jajarannya,namun hasil RDP sepertinya tidak ada penyelesaian
Pasalnya saat anggota dewan mempertanyakan kesalahan pemberhentian Pendeta Kimhock berdasarkan aturan sesuai yang tertuang di AD/ART KTH KPLS tersebut,pihak Ketua KTH KPLS dan anggota seolah-olah berkeberatan adanya mengitervensi AD/ART tersebut,mereka menilai hal ini anggota dewan sudah terlalu dalam untuk membahasnya
Sehingga hasil RDP tidak menyelesaikan permasalahan karena seluruh anggota berbalik menyoraki anggota dewan yang meminta penjelasan AD/ART ,hal tersebut terjadi diduga diprovokasi oleh Ketua KTH KPLS
Belum sampai disitu,permaslahan dan pertengkaran hingga sampai ke medsos lewat akun facebook IR dan SN hingga mencaci maki Pendeta Kimhock dan hingga terimbas memaki Organisasi pers PWDPI
Diduga pemilik akun facebook Sutrisno No adalah Sutrisno yang merupakan anggota KTH KPLS ,warga Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Hulu

Sutrisno saat melakukan komentar disebuah postingan akun Facebook Muhammad Yusuf Harahap selaku Sekretaris DPC PWDPI Labura pada ( 25/5/2025) melontarkan kata-kata makian terhadap PWDPI ,hal itu disebabkan penerbitan pemberitaan dengan Caption (Judul)
“Elikson Rumahorbo (Ketua KTH KPLS) Langgar AD/ART KTH KPLS Saat Pecat Kimhock Ambarita Sebagai Anggota dan Bohongi Ketua DPRD Beserta Jajaranya di RDP”
DL Tobing kepada wartawan mengatakan,pihaknya melaporkan UU ITE dan Pasal 325 KUHP Pidana tersebut dibuat untuk menegakkan keadilan sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak menyebar luaskan informasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Dugaan kasus pencemaran nama baik PWDP ini juga menjadi atensi Ketua Umum DPP dan melibatkan seluruh DPW –DPC PWDPI Se-Indonesia yang sudah meluas di 33 Provinsi.
Tim wartawan yang bergabung di DPW PWDPI Sumut berupaya menghubungi Ketua KTH KPLS,Elikson Rumahhorbon,nada handphone berdering namun tidak diangkat,lewat pesan WhatsApp terbaca tapi tidak berbalas.(Tim)