GLOBALNEWS21.ID,SUMUT – Sekolah yang seharusnya jadi tempat belajar soal kejujuran,tanggung jawab,dan moral malah justrul sering tempat munculnya kasus korupsi.
Ironiskan,padahal sekolah itukan tempat dimana semua nilai baik harusnya ditanamkan dan seharusnya menjadi panutan di dunia pendidikanmalah kadang ikut main curang juga.
Dugaan penyimpangan dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan.Belum lama ini,Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih (DPD LSM GMP) Sumatera Utara menemukan ketidak sesuain pelaksanaan angaran Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) di SMAN 1 Siborong-Borong
Pihaknya,menyatakan akan segera melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Siborong-borong Tapanuli Utara,Bintang Pakpahan atas dugaan korupsi dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan modus operandi tidak sesuai spesifikasi dan tidak tepat sasaran
Dijelaskannya,bahwa sebelumnya DPD LSM GMPSU telah menyurati Kepala SMAN 1 Siborong –borong untuk konfirmasi dan klarifikasi sejauhman kebenaran data atas temuan tersebut
“Ya,kami telah menyurati untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke Kepala SMAN 1 Siboron-Borong namun surat kami serasa diabaikan “kata Ketua
Ketua DPD LSM GMPSU,Donal LumbanTobing disapa Doluto,menyampaikan terkait temuan tersebut segera membawa laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) guna untuk ditindaklanjuti
“Kami segera melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Siborong-borong terkait dugaan kuat korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2025 ke Kejati Sumut.Hal ini untuk mengusut tuntas agar segalanya terang benderang terhadap kebenaran data yang akan kami sampaikan”ungkap Doluto
Informasi yang dihimpun,surat permohonan klarifikasi DPD LSM GMPSU Nomor : 042/LSM GMPSU/II/2026,tertanggal 03 Februari 2026 yang telah diterima oleh Staf di SMAN 1 Siborong-borong sampai saat ini beluam ada tanggapan atau balasan atas klarifikasi tersebut
Diketahui SMAN 1 Siborong-borong menerima dana BOS T.A 2025 sebesar Rp 1.741.160.000,00 dengan penyaluran dana tahap Pertama sebesar,Rp 870.580.000,00 dan tahap ke Dua sebesar Rp 870.580.000,00
Disampaikan lewat surat DPD LSM GMPSU temuan adanya potensi dugaan korupsi sebesar 30 persen yang tidak sesuai pada pos- pos anggaran di 11 kegiatan dalam pelaksanaan anggaran dana BOS SMAN 1 Siborong-borong
Doluto mengungkapkan atas temuan yang menurutnya sudah dapat dilaporkan sebagai bukti permulaan yang cukup dengan minimal dua alat bukti
“Berdasarkan hasil kajian dan analisa kami,sebagai bukti permulaan yang cukup dengan 2 minimal alat bukti sudah dapat melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Siborong-borong”jelas Doluto
Hal ini disampaikannya,agar oknum para Kepala Sekolah yang menyalahi anggaran dana BOS tersebut mendapat efek jerah dan dapat mempertanggungjawabkan di mata hukum.
Terpisah,saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Siborong-borong,Bintang Pakpahan lewat telephone sellulair nada berdering tapi tidak diangkat,lewat pesan WhatsApp terlihat terbaca tapi tidak ada balasan
Hingga berita ini dipublis Kepsek SMAN 1 Siborong-borong belum memberikan keterangannya walau sudah berulang di coba untuk dikonfirmasi.(TIM)