BerandaMEDANKepala Bapeda Medan Sambut Hangat DPW PWDPI Sumut Lakukan Konfirmasi Atas Temuan...
spot_img

Kepala Bapeda Medan Sambut Hangat DPW PWDPI Sumut Lakukan Konfirmasi Atas Temuan BPK RI Masalah Kebocoran PAD Kota Medan 

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara saat melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi di sambut hangat oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Medan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang PBB dan unsur Kasi diruang kerja,Jumat (21/11/2025)

Tujuan konfirmasi adalah masalah polemik kebocoran PAD Pemerintahan Kota Medan  atas temuan Badan Pengawas Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Medan.

bapeda
Ket Gbr : Ketua DPW PWDPI Sumut yang didampingi pengurus saat Lakukan Konfirmasi Bersama Staff Dinas Perkim Kota Medan

Pasalnya, potensi kebocoran Pendapatan AnggaranDaerah (PAD) Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan terdapat temuan berulang mengenai kekurangan penerimaan pajak asli daerah dari sektor PBB dan BPHTB di Bapeda.

Dalam LHP BPK RI Sumut tahun 2025,ditemukan kesalahan penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP) tidak sesuai ketentuan pada tahun 2023 sebanyak 592 wajib pajak menerima NPOTKP dan pada tahun 2024 masi terdapat sebanyak 1.166 transaksi juga diberikan NPOPTKP

Kemudian,ditemukan kekurangan bayar BPHTB dalam sektor penerimaan pajak Hotel,Restoran,Hiburan,dan pajak Parkir yang berpotensi kebocoran PAD Kota Medan .

Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) Bapeda Kota Medan ,Sutan Partahi Siahaan,membenarkan adanya potensi kebocoran PAD terkait kurang bayar atas  BPHTB dan penetapan NPOPTKP namun dalam hal ini bukan adanya dugaan korupsi

“Ya,benar ada potensi kebocoran PAD namun kami sudah menindaklanjuti atas temuan BPK RI Sumut tersebut.Unsur permasalahan ini salah satu faktor kesalahan penetapan NPOPTKP penyebab ,adanya perubahan UU No 28 Tahun 2009 yang saat berubah ke UU No 1 tahun 2022,tentang penetapan ”ujar Sutan

Sutan menjelaskan atas perubahan UU tersebut,bahwa dalam UU No 28 tahun 2009 penetapan NPOPTKP wajib pajak dibayar setiap tahun dengan perubahan UU No 1 Tahun 2022 wajib pajak NPOPTKP sekali seumur hidup

“Dalam hal ini ,kami baru mengetahui atas perubahan peraturan UU tersebut karena peralihan dalam strurtur OPD maka hal tersebut juga telah diadakan rapat serta ditindaklanjuti dengan memakai peraturan UU No 1 tahun 2022″jelanya

bapeda
Ket Gbr : Ketua dan Kabid Investigasi DPW PWDPI Sumut Saat Lakukan Konfirmasi dan klarifikasi Bersama Kabid Penegakan Perda Satpol PP mEDAN

Lanjutnya,terkait kurang bayar dalam BPHTB Wajib Pajak ini ,sebenarnya masyarakat yang diuntungkan namun dalam hal ini tim kita sudah menindaklanjuti dan saat ini sudah ada melakukan pembayaran “ungkap Sutan

Ia juga membatah adaya persepsi masyarakat terkait pembayaran wajib pajak ada petugas nakal dalam hal pungutan liar karena semua data base terdata sistimatis penerimanya

“Terkait hal petugas melakukan pungutan liar,itu tidak benar karena semua data penerimaan wajib pajak kurang bayar BPHTB sudah sistimatis masuk ke rekening Kas Daerah di Bapeda”tegasnya

Menanggapi temuan BPK RI Sumut,menurut keterangan Ketua DPW PWDPI Sumut,Dinatal Lumbantobing saat lakukan konfirmasi dan klarifikasi bersama Kabid dan unsur kasi PBB Bapeda Medan

“Ya,ada peraturan yang Lemah atau tumpang tindih ini, dalam peraturan perundang-undangan, aturan yang tidak jelas, atau tumpang tindih kebijakan dapat dimanfaatkan untuk mencari celah hukum atau perbedaan penafsiran sehingga memicu berpotensi kebocoran PAD” terangnya

Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut faktor penyebab kebocoran PAD Kota Medan sudah rahasia umum,salah satu faktor penyebabnya ,lemahnya pengawasan dan kurang trasparansi dalam hal ini dihapkan Pemkot Medan harus berbenah

Hal ini disampaikannya bukan tanpa alasan,bahwa kebocoran PAD atas  lemahnya pengawasan juga terjadi seperti sektor retribusi izin PBG yang nota bene telah trasparan membuktikan pemilik bangunan telah memiliki izin dengan menempekan stker atau plang namun belum maksimal penertibanya terhadap bangunan tanpa izin PBG

“Ya,artinya retribusi dari PBG tersebut masih kategori sudah trasparan namun hanya sekian persen yang memiliki izin bagaimana lagi sumber PAD dari pajak dan restribusi lain tersebut yang nota bene tidak trasparan pembayarannya…ini tentu berpotensi terjadi kebocoran PAD yang juga terindikasi menjadi Bacakan Korupsi”ungkanya

BAPEDA
Ket Gbr : DPW PWDPI Sumut Saat Kawal Penindakan Satpol PP Medan Salah Satu Kebocoran PAD Sektor Retebusi Banguan Tanpa Izin PBG

Harapnya Wali Kota Medan,Rico Waas memberi atensi pengawasan ketat terhadap jajarannya dalam hal memaksimalkan PAD Pemkot Medan dan jika pejabat terkiat melakukan penyalahgunaan wewenangnya segera  diberikan saksi tegas

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAD), rentan terhadap kebocoran dan korupsi karena kombinasi dari kelemahan sistemik, kurangnya pengawasan, dan faktor moralitas individu.

Berikut adalah faktor-faktor utama penyebab kerentanan tersebut:

– Lemahnya Sistem Pengawasan :: Kurangnya pengawasan yang efektif dari lembaga terkait (seperti Inspektorat Daerah, BPK, atau masyarakat) membuka celah besar untuk penyalahgunaan wewenang dan dana.

– Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pengelolaan anggaran yang tidak transparan, dari perencanaan hingga pelaporan, memudahkan praktik korupsi terselubung.

Akuntabilitas yang lemah berarti pejabat atau pelaksana proyek tidak dimintai pertanggungjawaban yang memadai atas penggunaan dana.

– Birokrasi yang Rumit dan Berbelit: Sistem birokrasi yang kompleks dan tidak efisien menciptakan “biaya siluman” dan membuka peluang untuk pemerasan atau suap agar proses berjalan lancar.

– Kekuasaan Diskresioner yang Berlebihan: Pejabat tertentu memiliki kekuasaan atau wewenang untuk membuat keputusan tanpa mekanisme kontrol yang memadai, sehingga rentan disalahgunakan.

– Sistem Pengendalian Manajemen yang Tidak Memadai: Ketiadaan sistem pengendalian internal yang kuat dalam organisasi pemerintah daerah turut memberikan andil terjadinya korupsi.

– Intervensi Politik: Penggunaan dana publik untuk membiayai kegiatan politik atau mengembalikan “utang politik” (misalnya, melalui pengadaan barang dan jasa atau perizinan proyek) menjadi salah satu motif korupsi.

– Budaya Impunitas: Adanya anggapan bahwa pelaku korupsi akan sulit terungkap atau tidak akan dihukum secara tegas, sehingga memicu orang lain untuk melakukan hal serupa.

Akibatnya, dana yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah menguap menjadi kerugian negara.( Tim)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini