GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara saat melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi di sambut hangat oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Medan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang PBB dan unsur Kasi diruang kerja,Jumat (21/11/2025)
Tujuan konfirmasi adalah masalah polemik kebocoran PAD Pemerintahan Kota Medan atas temuan Badan Pengawas Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Medan.

Pasalnya, potensi kebocoran Pendapatan AnggaranDaerah (PAD) Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan terdapat temuan berulang mengenai kekurangan penerimaan pajak asli daerah dari sektor PBB dan BPHTB di Bapeda.
Dalam LHP BPK RI Sumut tahun 2025,ditemukan kesalahan penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP) tidak sesuai ketentuan pada tahun 2023 sebanyak 592 wajib pajak menerima NPOTKP dan pada tahun 2024 masi terdapat sebanyak 1.166 transaksi juga diberikan NPOPTKP
Kemudian,ditemukan kekurangan bayar BPHTB dalam sektor penerimaan pajak Hotel,Restoran,Hiburan,dan pajak Parkir yang berpotensi kebocoran PAD Kota Medan .
Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) Bapeda Kota Medan ,Sutan Partahi Siahaan,membenarkan adanya potensi kebocoran PAD terkait kurang bayar atas BPHTB dan penetapan NPOPTKP namun dalam hal ini bukan adanya dugaan korupsi
“Ya,benar ada potensi kebocoran PAD namun kami sudah menindaklanjuti atas temuan BPK RI Sumut tersebut.Unsur permasalahan ini salah satu faktor kesalahan penetapan NPOPTKP penyebab ,adanya perubahan UU No 28 Tahun 2009 yang saat berubah ke UU No 1 tahun 2022,tentang penetapan ”ujar Sutan
Sutan menjelaskan atas perubahan UU tersebut,bahwa dalam UU No 28 tahun 2009 penetapan NPOPTKP wajib pajak dibayar setiap tahun dengan perubahan UU No 1 Tahun 2022 wajib pajak NPOPTKP sekali seumur hidup
“Dalam hal ini ,kami baru mengetahui atas perubahan peraturan UU tersebut karena peralihan dalam strurtur OPD maka hal tersebut juga telah diadakan rapat serta ditindaklanjuti dengan memakai peraturan UU No 1 tahun 2022″jelanya

Lanjutnya,terkait kurang bayar dalam BPHTB Wajib Pajak ini ,sebenarnya masyarakat yang diuntungkan namun dalam hal ini tim kita sudah menindaklanjuti dan saat ini sudah ada melakukan pembayaran “ungkap Sutan
Ia juga membatah adaya persepsi masyarakat terkait pembayaran wajib pajak ada petugas nakal dalam hal pungutan liar karena semua data base terdata sistimatis penerimanya
“Terkait hal petugas melakukan pungutan liar,itu tidak benar karena semua data penerimaan wajib pajak kurang bayar BPHTB sudah sistimatis masuk ke rekening Kas Daerah di Bapeda”tegasnya
Menanggapi temuan BPK RI Sumut,menurut keterangan Ketua DPW PWDPI Sumut,Dinatal Lumbantobing saat lakukan konfirmasi dan klarifikasi bersama Kabid dan unsur kasi PBB Bapeda Medan
“Ya,ada peraturan yang Lemah atau tumpang tindih ini, dalam peraturan perundang-undangan, aturan yang tidak jelas, atau tumpang tindih kebijakan dapat dimanfaatkan untuk mencari celah hukum atau perbedaan penafsiran sehingga memicu berpotensi kebocoran PAD” terangnya
Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut faktor penyebab kebocoran PAD Kota Medan sudah rahasia umum,salah satu faktor penyebabnya ,lemahnya pengawasan dan kurang trasparansi dalam hal ini dihapkan Pemkot Medan harus berbenah
Hal ini disampaikannya bukan tanpa alasan,bahwa kebocoran PAD atas lemahnya pengawasan juga terjadi seperti sektor retribusi izin PBG yang nota bene telah trasparan membuktikan pemilik bangunan telah memiliki izin dengan menempekan stker atau plang namun belum maksimal penertibanya terhadap bangunan tanpa izin PBG
“Ya,artinya retribusi dari PBG tersebut masih kategori sudah trasparan namun hanya sekian persen yang memiliki izin bagaimana lagi sumber PAD dari pajak dan restribusi lain tersebut yang nota bene tidak trasparan pembayarannya…ini tentu berpotensi terjadi kebocoran PAD yang juga terindikasi menjadi Bacakan Korupsi”ungkanya

