14 C
New York
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Ketum LSM GMPSU: Kemenaker RI Jangan Tutup Mata dan Pura-Pura Tidak Tahu

MEDAN,GlobalNews21.net – Kementerian Ketenagakerjaan RI (KEMENAKER RI)  jangan tutup mata dan pura-pura tidak tahu terkait permasalahan  Hak Normatif Karyawan/ti yang  tidak dibayarkan oleh Pemilik Perusahaan PT Armoxindo Farma.

Jauh sebelumnya, Pihak Kepala Cabang Medan PT Armoxindo Farma dkk,telah melaporkan permasalahan  hak normati berupa Gaji dan THR terhitung selama 2 tahun saat bekerja belum dibayar pihak Pimpinan atau Pemilik Perusahaan ke Kemenaker RI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara,DL Tobing SH kepada awak media ini saat memberikan keterangannya ,Sabtu (15/1/2022)

Pasalnya,permasalahan hak normatif Karyawan PT Armoxindo Farma Cabang Medan yang  sudah ditenggarai Pengawas Ketenagakerjaan Medan atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) namun pihak pelapor belum mendapatkan kepastian hukum sudah lebih 1 (satu) tahun ,Alias Membeku.

Kemenaker
Ket Foto : Pertemuan Klarifikasi dengan pihak Pengawas Ketenagakerjaan Medan,didampingi Penyidik Kamneg Ditreskrimum Poldasu.

Klarifikasi pihak pelapor DH dan DS bersama Penyidik Kamneg Ditreskrimum Poldasu,IPDA Rahmat Ginting,SH dan Ketum LSM GMPSU,DL Tobing SH ke Pengawas Ketenagakerjaan Medan juga telah dilakukan.

Menurut keterangan Kepala Seksi Pengawas Ketenagakerjaan,Rosiana Silalahi dan Staf Pengawas,Erwin mengatakan ,”bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Kemenaker RI,untuk menindak lanjuti permasalahan norma hak Normati PT Armoxindo Farma ke Pemerintahan DKI Jakarta”,namun belum ada tanggapan dari Kemenaker RI.

kemenaker

Erwin mengatakan,sehubungan sebagai pelapor adalah Kepala Cabang PT Armoxindo Faram Medan,maka pihak pengawas ketenagakerjaan Medan harus mengadakan konfirmasi langsung ke Pimpinan Perusahaan yang berada di Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Erwin karena,”Domisili kantor pusat dan tempat tinggal pemilik atau pimpinan perusahaan PT Armoxindo Farma berada di DKI Jakarta”,sehingga pihak dari Pengawas Ketenagaankerja Medan merasa terkendala untuk menyelesaikan permasalahan norma hak normatif tersebut.

Masih Erwin,puluhan perkara perselisihan antara pekerja dan pengusahaa yang sedang ditanggani Pengawas Ketenagakerjaan dan dilaporkan ke Kemenaker RI belum ada balasan,Ujar Erwin.

Hal yang senada juga telah disampaikan oleh pihak pelapor DH dan DS saat melakukan konfirmasi ke Pengawas Ketenagakerjaan Medan,(12/2021) baru-baru ini.

DH selaku kepala cabang Medan,mengatakan merasa kecewa atas kinerja dari Pengawas Ketenagakerjaan Medan yang sudah lebih 1 (satu) tahun tidak ada pemberitahuan atas perkembangan dari surat  laporannya terkait  sejak 2 tahun para karyawannya melakukan pekerjaan namun, hak normatif berupa gaji dan THR tidak dibayar oleh Pimpinan atau Pemilik Perusahaan PT.Armoxindo Farma.

DH merasa,tidak mendapat kepastian hukum karena pihak Pengawas Ketenagakerjaan Medan mengatakan bahwa permaslahan norma hak normatif karyawan seharusnya tanggungjawab Pemerintahan DKI Jakarta karena Pimpinan dan Pemilik perusahaan berdomisili di Jakarta.

Berbeda dengan surat tembusan ke Disnakertrans yang disampaikan oleh Kemenaker RI kepadanya,bahwa permasalahan kejadian berada di Medan maka masih tanggungjawab Disnakertrans Sumut.

Hingga sampai sampai  saat ini hampir 2 tahun,belum ada kepastian dari Pengawas Ketenagakerjaan dan a DH  Dkk telah melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Sumut,berharap agar permasalahan hak normatif karyawannya mendapat kepastian hukum dan Gaji beserta THR dapat segera diselesaikan pihak pemilik perusahaan atau pimpinan perusahaan.

Terpisah,Ketua Umum LSM GMPSU DL Tobing SH,berharap agar Kemenaker RI segera menindaklanjuti permasalahan hak normatif karyawan PT Armoxindo Farma.

Tegasnya,Kemenaker RI jangan mengantung permasalahan Hak Normatif para karyawan/ti  PT Armoxindo Farma,apalagi permasalahan ini bukan hanya di alami oleh cabang Medan saja namun ,di seluruh cabang yang ada di Indonesia.

Kita tidak tahu seberapa banyak saat ini para karyawan jadi pengangguran dan menderita sengsara bahkan sudah banyak yang meninggal dunia akibat ulah Oknum Pengusaha yang tidak bertanggungjawab untuk membayar upah yang mememang semestinya harus dibayar pengusaha.

Parahnya,Pimpinan Perusahaan PT Armoxindo Farma sepertinya sudah lepas tangan hingga sampai saaat ini nasib ratusan bahkan ribuan karyawannya tidak mendapat kepastian,apakah di PHK atau di Rumahkan atau masih dipekerjakan.

Tambahnya lagi,berharap agar pihak Kamneg Ditreskrimun Poldasu segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas atas laporan yang telah disampaikan pihak pelapor terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Hak Normatif Karyawan/ti PT Armoxindo Farma,ujar DL dalam keterangannya,Sabtu (15/1/2022) (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles