GLOBALNEWS21.ID,PIDIE JAYA – Kejaksan Negeri Pidie Jaya menerima Barang Bukti dan tersangka tindak pidana ilegal logging dari pihak kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui Kasi intelejen Hafrizal, SH. MH kepada media ini mengatakan, Pada hari Kamis 21 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB telah melakukan pelaksanaan Tahap-II penyerahan tersangka dan BB tindak pidana tentang pencegahan dan pemberantasan Hutan (ilegal looging), yang tersangkanya berinisial MT dan MY Oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Dimana lanjutnya, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 Sekira pukul 11.30 WIB tersangka yang
berinisial MT dan MY, hendak mengangkut kayu ke sala satu kilang kayu yang berada dalam kecamatan Tringgadengz namun saat berada di Jalan Desa Mee Pedeuk Kecamatan Tringgadeng mobil yang yang bermuatan kayu tersebut dikendarai oleh Tersangka yang berinisial MT dan MY diberhentikan
oleh petugas polisi.
Pada saat diperiksa, ternyata 11 (sebelas) batang kayu bulat hasil hutan jenis Rimba Campuran yang dibawa atau diangkut oleh Tersangka yang berinisial MT dan MY tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB).
Selanjutnya Tersangka yang berinisial MT dan MY ditangkap dan dibawa ke Polda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun kayu bulat yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebanyak 11 (sebelas)
batang dengan volume 10,15 M³ (sepuluh koma lima belas meter kubik).
Dari hasil pemeriksaan kayu tersebut berasal dari Hutan Gunung Kareung La Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, dengan tujuan untuk di jualkan yang namun para tersangka tidak mengantongi izin terkait kayu tersebut.
Dalam perkara tersebut, Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan sebagaimana telah diubah sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkas Hafrizal.