BerandaUncategorizedKasus UU ITE Ferdinand Hutahaean,Ini Pengakuan Bareskrim Polri
spot_img

Kasus UU ITE Ferdinand Hutahaean,Ini Pengakuan Bareskrim Polri

JAKARTA,Globaltipikor.Com –  Kasus UU ITE Ferdinand Hutahaean, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan kabar terbaru.

Ferdinand Hutahaean  diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama.

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli, pada Senin (10/1/2022).

Dalam pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber lantas mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH, penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/1/2022).

Dia menambahkan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Lalu dilakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.

Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.

Ancamannya Ferdinand Hutahaean secara keseluruhan akan menerima hukuman selama sepuluh tahun penjara.(Red)

 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini