MEDAN,GlobalNews21.net – Kamneg 1 Ditreskrimsus akan segera mengusut dan memangil Farida dan Hanindijo selaku pemilik dan President Direktori PT Armoxindo Farma karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terkait hak normatif karyawannya sudah 2 tahun tak dibayar saat melakukan pekerjaan.
Kasus dugaan penipuan dan pengelapan telah dilaporkan pihak korban ke Ditreskrimum Polda Sumut,atas nama Darwin Harun Dkk Nomor : 012/LP-Normatif/AMD/VIII/2021,Tanggal 04 Agustus 2021 perihal laporan pendahuluan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap hak hak Normatif Karyawan PT Armoxindo Farma.

Kasus ini diarahkan kepada Kasubdit I Kamneg Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai surat Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Nomor : B/ND-1125/XI/2021/Bagwassidik,tanggal 22 November 2021.
Menurut keteraangan Penyidik Kamneg 1 Ditreskrimum Polda Sumut,IPDA Rahmad Ginting SH,pihaknya akan segera mengusut dan memanggil pihak-pihak yang terlibat terkait laporan dari masyarakat, kendati permasalahan ini yang seharusnya adalah masih rana pihak pengawas ketenagakerjaan Medan sebagai tugas dan tanggungjawab kepolisian sebagai penegakan hukum serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpelihanya keamanan dalam negeri,Ucap Ginting.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketum LSM GMPSU,DL Tobing,SH sebagai kuasa yang telah diberikan oleh pihak pelapor karyawan PT Armoxindo Farma kepada awak media ini,Jumat (7 /1/2022)
Penyidik Kamneg 1 Ditreskrimum Polda Sumut,IPDA Rahmat Ginting SH bersama pihak pelapor DS dan DH Karyawan PT Armoxindo Farma dan Ketum LSM GMPSU,DL Tobing SH mendatangi pihak UPT Pengawas Ketenagakerjaan Medan guna menindaklanjuti permasalahan hak normatif karyawan,Kamis (30/12/2021) Lalu
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut,Ginting meminta agar permasalahan terkai hak Normatif Karyawan PT Armoxindo Farma pihak Kepengawasan Ketenagkerjaan Medan segera menindaklanjutinya,kendati pihak Kamneg juga akan berkoordinasi ke Pengawas Ketenagakerjaan Medan terkait laporan dari korban ke Polda Sumut.Ucapnya
Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Seksi,Rosiana Silalahi dan bersama Staf Pengawas,Erwin mengatakan bahwa pihak dari Pengawas Ketenagakerjaan sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI agar permasalahan hak normatif karyawan PT Armoxindo Farma ditindaklanjuti di DKI Jakarta,namun belum ada balasanya.
Erwin juga mengatakan,kendala yang dihadapi, pihak pengusaha atau pemilik serta kantor pusat berdomisili di Jakarta,karena sebagai pelapor turut juga kepala cabang medan,sehingga kami harus langsung mengklrifikasi ke pimpinan atau pemilik yang berada di Jakarta,Pungkasnya.
Terpisah,menurut keerangan DL,permasalahan yang dihadapi oleh pihak korban sudah berjalan cukup lama hampir 2 tahun walaupun pihak korban telah melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Sumut atau UPT Pengawas Ketenagakerjaan Medan dan telah di lakukan BA dari keterangan pelapor DH dan DS dan bahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI juga telah dilaporkan.
Namun Ironisnya,pihak -pihak yang terkait tersebut sepertinya tidak bertanggungjawab terkait tugas yang telah di tetapkan Negara kepadanya ,artinya antara Pengawas Ketenagakerjaan Medan dan Kementerian Ketenagakerjaan RI saling lepar-leparan tanggungjawab dan tugasnya,hingga hampir 2 tahun terkait permasalahan norma hak normatif yang tidak dibayar oleh pihak pengusaha tak berujung,vakum Ujar DL
Lanjutnya, permasalahan ini bukan saja tentang perselisihan hubungan kerja namun patut diduga adanya kongkalikong pihak pengusaha dengan oknum yang punya kepentingan yang kuat dugaan adanya unsur pidananya,menggingat kerugian pihak karyawan 2 tahun upah dan THR tidak dibayarkan oleh pengusaha dan bukan hanya dari cabang medan tetapi dari Sabang sampai marauke,tentunya jumlah kerugian karyawan tersebut tidak sedikit.
Sehingga sampai saat ini,belum ada tindakan atau kepastian hukum terkait nasib karyawan PT Armoxindo Farma,sementara pengusaha yang mengkebiri upah karyawan hidupnya semakin makmur,oleh sebab itu jika hal ini ditangani oleh Polda sumut kemungkinan bisa lebih jelas dan kami kuat menduga ada unsur pidananya,Ujar DL
Menurut keterangan pelapor DH dan DS,mereka tidak tahu harus melapor kemana lagi karena pihak terkait saling melimpahkan kasus ini,kami hanya meminta hak kami sudah 2 tahun bekerja namun pihak pengusaha terus berjanji akan membayar hingga sampai tahun 2022 ini,ujar pelapor.
Bahkan sudah banyak saudara-saudara kami (Karyawan) dari PT Armoxindo Farma meninggal dunia menunggu dan berharap keadilan datang memihak apa yang menjadi tuntutan hak kami,jangankan untuk menyewa pengacara untuk biaya makan buat keluarga saja kami sudah tidak sanggub.
Harapan kami dengan ditindaklanjuti oleh Polda Sumut kasus ini bisa lebih terang kepastian hukumnya dan terhadap kerugian dapat diselesaikan oleh pihak pengusaha.unggkap karyawan berharap.(Tim)