Proyek Pembibitan Ternak Kambing Samosir (Panorusan) sebagai upaya konservasi sumber daya genetik kambing lokal khususnya di kabupaten Samosir yang difasilitasi penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Bibit Kambing Panorusan tersebut oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Utara,Menjadi Sorotan Tajam
Sebelumnya persiapan serta penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) yang telah dilakukan pertemuan, dihadiri berbagai pihak yang dianggap dapat berkontribusi baik dari unsur akademis,peneliti dan praktisi Kambing Samosir (Panorusan), pertemuan tersebut berlangsung (1-2/3/2021) di Hotel Grand Kanaya Medan dan acara dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara,M.Azhar Harahap,SP,MMA yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta prtemuan.
Namun ironisnya,pelaksanaan Proyek Pengadaan bibit tenak Samosir lebih kurang 400 ekor guna untuk sebagai Aset DKPP Sumut,yang di bibitkan di UPT Pembibitan Ternak Ruminansia Labusona Kecamatan Labuhan Batu yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dari sumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 DKPP Sumut,Ratusan ekor kambing Samosir tersebut bermatian.
belakangan diketahui dari Sumber yang dapat dipercaya,ratusan ekor ternak kambing Samosir bermatian di sebabkan karena “stres” hal ini disampaikan sumber lewat hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Veteriner Medan.
Sorotan Tajam itu datang dari Ketum LSM GMPSU,Dl Tobing yang salah satu Lembaga Anti Korupsi di Sumatera Utra yang disampaikannya kepada awak media dari hasil temuan dan investigasi tim di lapangan.Sabtu (14/11/2021)
Sebelumnya berita ini juga sudah menjadi konsumsi awak media,namun permasalahan ratusan ekor kambing samosir tersebut seperti di peti es kan oleh pihak pejabat yang terkait di DKPP Sumut hingga kasus ini telah menjadi Laporan Polisi yang sedang ditangani oleh Ditrskrimsus Polda Sumut.
informasi yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Sumut bahwa hasil laporan audit inspektorat Sumut ditemukan 2 kegiatan kerugian negara namun, dl belum mengetahui persis dari 2 kegiatan tersebut apakah temuan inspektorat sumut termasuk pada proyek bibit ternak Kambing samosir,ujarnya susuai hasil konfirmasinya ke pada Distreskrimsus Polda Sumut terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek bibit ternak yang dilaporkan oleh LSM GMPSU,Selasa (9/11/2021)
lanjutnya,bahwa hasil laporan 2 kegiatan ditemukan kerugian negara telah dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) namun dari 5 (lima) kegiatan yang telah dilaporkan oleh Ditreskrimsus untuk di audit 3 (tiga) kegiatan lagi belum ada hasil audit dari inspektorat Sumut.
Data yang dihimpun oleh globalNews21.net bahwa terkait bermatiannya kambing Samosir tersebut saat 2 atau 3 hari diterima oleh petugas UPT Labusona yang penyeraharannya dari Penyedia Jasa secara bertahap di terima oleh pihak UPT Labusona
Hal ini juga diperkuat atas keterangan Kepala UPT Pembibitan Ruminansia Labusona,Harapan Hutahuruk,saat beberapa bulan yang lalu,bahwa awalnya kematian kambing samosir tersebut diduga karena keracunan namun ternak kambing yang sudah lama berada di UPT pembibitan Labusona tidak seekorpun ada yang mati dan kambing samosir tersebut bermatian secara bertahap setiap harinya ,ujar Harapan pada saat itu.
Saat ditanya tanggungjawab atas kerugian terkait kambing samosir yang bermatian, Harapan mengatakan masih tanggungjawab penyedia jasa karena kita di UPT Pembibitan hanya menerima saja dan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bibit ternak kambing tersebut sudah ada tim dari DKPP Sumut,ucapnya
Terkait hal tersebun,Konfirmasi yang telah dilakukan kepada Kepala Dinas dan Sekdis DKPP Sumut serta Pejabat yang terkait,memilih untuk bungkam.(Tim)
