GLOBALNEWS21.ID, Dairi – Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Dairi. Sabtu, (23/11/2024) di Aula SMA Santo Petrus, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia.
Pj Sekda yang hadir sebagai Narasumber menyampaikan potensi kerawanan yang mungkin terjadi sepanjang proses Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Potensi kerawanan yang dimaksud meliputi potensi yang mungkin terjadi berdasarkan topografi, geografis, iklim dan sejarahnya. Potensi kerawanan ini, kata Jonny perlu mendapat penanganan dan perhatian lebih.
“Berdasarkan topografi dan geografisnya Kabupaten Dairi yang terdiri dari 15 Kecamatan, 161 Desa dan 8 Kelurahan, juga memiliki Desa Terjauh dan Desa Terluar yang perlu mendapat perhatian lebih. Sebagai contoh, Desa Sukadame, dan beberapa Desa di Kecamatan Tanah Pinem dan Desa terjauh lainnya perlu mendapat penanganan khusus dalam distribusi logistik terutama memasuki musim penghujan seperti saat ini Pemilu”, katanya.
Selain itu kata Pj Sekda, berdasarkan sejarah penyelenggaraan Pemilu seperti Pilkada juga Pilkades, ada beberapa daerah rawan konflik yang juga perlu mendapat perhatian dalam Pilkada nanti.
“Berdasarkan sejarah penyelenggaraan Pemilu baik Pilpres, Pileg, Pilkada, dan Pilakdes ada beberapa daerah yang tercatat rawan konflik, namun guna mencegah hal- hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi, Pemkab Dairi, bersama TNI/Polri dan stakeholder lainnya telah bersepakat melalui kolaborasi dan koordinasi mencegah potensi konflik itu terjadi. Pilkada yang sukses tidak terlepas dari peran masyarakat menjadikan Pilkada mendatang menjadi Pilkada penuh Damai,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya, Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung, saat membuka kegiatan sosialisasi, menjelaskan Hari ini (23 November 2024) merupakan hari terakhir kampanye Pilkada oleh para pasangan calon kepala daerah.
Hari ini, hingga 26 November mendatangkata Aryanto adalah masa dimana masyarakat (pemilih) diberi waktu untuk merenung siapa calon pemimpin yang akan dipilih menjadi pemimpin 5 tahun kedepan.
Untuk itu, Kata Aryanto KPU perlu melakukan sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang merupakan ketentuan yang penting dipahami oleh penyelenggara dan penting untuk disosialisasikan kepada pemilih.
Dijelaskannya, tujuan kegiatan dengan mengundang unsur masyarakat, seperti NGO, Organisasi Kepemudaan, dan Mahasiswa agar pemilih menggunakan hak suaranya
dengan arapan peserta kegiatan nantinya juga dapat menjadi agen-agen sosialisasi kegiatan tahapan, khususnya kepada sesama pemilih pemula lainnya.
Hadir juga perwakilan unsur Forkopimda, komisioner KPU, Bawaslu serta para undangan lainnya.Kegiatan ini diisi dengan tanya jawab bersama para undangan. (Junitha)