Medan,GlobalNews21.net- Izin Trayek angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terkhusus Type Mini Bus Hiace tujuan Banda Aceh -Medan,yang masuk dari Banda Aceh (BL) diduga Ratusan mini bus tanpa Izin Trayek.
informasi yang dihimpun GlobalNews21.net atas keterangan dari beberapa para pengusaha pengangkutan terutama Bus Besar merasa dirugikan dan kecewa atas pengawasan dari Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut)
Kekecewaan para pengangkutan bus besar yang jurusan Banda Aceh – Medan,bahwa pengusaha angkutan tersebut telah mengurus mahal untuk mendapatkan izin trayek namun berbeda perlakuannya terhadap angkutan Bus Mini tujuan Banda Aceh Medan yang yang masih banyak tanpa izin trayek berkeliaran dijalan, tapi “Dishub Tutup Mata”Ujar pengusaha yang tak ingin disebut namanya.
Lanjutnya ,permasalahan izin trayek tersebut,sudah dilaporkan ke Dishub Sumut namun sampai saat ini belum ada ketegasan dari pihak Dishub Sumut.Ucapnya.
Terkait banyaknya para angkutan bus mini berkeliaran yang diduga tanpa izin trayek hingga sampai ke LSM GMPSU atas laporan Masyarakat,Ketua Umum LSM GMPSU DL.Tobing SH menindaklanjuti dan dari hasil pantauan di lapangan hampir ratusan angkutan Bus Mini di duga tanpa izin trayer.Ujar DL saat di ruang kerjanya kepada GlobalNews21.net Selasa (17/11/2021)
Berdasarkan hasil kajian dan hasil Investigasi serta data-data nama pengangkutan yang telah dikumpulkan,ada sekitar 27 (dua puluh tujuh) pengangkutan terkhusus Type Mini Bus HIACE di duga tidak memiliki izin trayek .
Jika setiap perusahaan pengangkutan tersebut memiliki 10 unit maka jumlahnya 270 unit yang diduga tanpa izin trayaek dan belum sampai disitu jika hal ini sudah berlangsung sekian tahun maka kerugian negara tidak sedikit jumlahnya,ujar DL
Menurut DL,permasalahan ini bukan saja terhadap para pengusaha pengangkutan namun sangat terdampak kepada pemasukan Kas Keuangan Negara, Dimana Pemerintah telah membuat Undang-undang tarif sebagai Retrebusi pada angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jika hal ini pihak Dishub Sumut sepertinya Tutup Mata.
Hal ini patut diduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh oknum yang punya kepentingan,Pungkas Ketum yang salah satu Lembaga Anti Korupsi yang ada di Sumatera Utara.Ujar DL
Hingga berita ini di publikasikan konfirmasi terkait permasalahan izin trayek ke Dinas Perhubungan Sumut maupun kepada pihak terkait belum dapat diminta keterangan karena sedang tugas luar.(Tim)

