GLOBALNEWS21.ID,Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jln Sibuaya, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB tersebut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka.
DT, warga Jln Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, ditangkap dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang dan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 2,46 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip besar kosong, sepuluh bungkus plastik klip kecil kosong, serta dua buah skop dari pipet yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasinya terhadap tim Satresnarkoba yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Labuhanbatu.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan angka peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Syafrudin.
Dari keterangan awal, tersangka DT mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria yang juga warga Paindoan, Rantauprapat. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok barang haram tersebut, yang saat ini masih dalam pencarian.
Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
(Heri)