GLOBALNEWS21.ID,Medan – Terungkap dari ucapan salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kota Medan bahwa hasil audit dari Inspektorat terkait pengembalian dana BOK dan JKN dapat berubah – ubah di salah satu puskesmas yang ada di Kota Medan .
Terungkapnya hal ini atas keterangan dari Ketum DPP LSM GMPSU yang salah satu lembaga anti korupsi di Sumatera Utara
Ketum DPP LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing mengatakan adanya konflik internal saat ini terjadi di seluruh puskesmas yang ada di Kota Medan disebabkan atas temuan oleh Inspektorat terkait dana BOK dan JKN terkait kelebihan bayar dan harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Terkait hal tersebut sejumlah pegawai puskesmas merasa dirugikan dalam pengembalian dana tersebut dan cara perhitungannya terkesan ada diskriminatif
Hal tersebut disampaikan oleh Ketum DPP LSM GMPSU berdasarkan laporan sejumlah Nakes puskesmas yang ada di Kota Medan.Pengembalian dana BOK bagi nakes tesebut tidak begitu dipermasalahkan tetapi untuk pengembalian dana JKN yang dinilai cukup besar menjadi keluhan para Nakes.
“Sejumlah Nakes di Kota Medan saat ini ada yang terpaksa harus mengembalikan dana tersebut dan ada juga yang tidak mau mengembalikannya”kata Ketum DPP LSM GMPSU kepada wartawan,Rabu (14/8.2024)
Hal ini disampaikannya bahwa ada Nakes untuk pengembalian dana JKN merasa ada yang tidak wajar dan terkesan diskriminatif dalam perhitungan besarannya.Mereka (nakes) hanya meminta keadilan
“Kami menghormati atas audit dari Inspektorat tapi kami minta potongan atas pengembalian itu jangan ada diskriminatif”ucap Ketum menyampaikan pesan dari sejumlah Nakes.
Belum sampai disitu,adanya bukti rekaman dari oknum Kepala Puskesmas saat melakukan pertemuan dengan para pegawai puskesmas terkait pengembalian dana BOK dan JKN di puskesmasnya yang semula hasil audit dari Inspektorat sebesar Rp.220 jutaan kemudian berubah menjadi Rp.20 jutaan.
“Iya,kami telah mendengarkan bukti rekaman tersebut dari Narasumber bahwa oknum Kapus tersebut menyampaikan puskesmasnya harus mengembalikan Rp 220 juta tetapi dapat informasi tiba-tiba hanya menjadi Rp.20 jutaan saja,sementara puskesmas lain tidak ada pengurangan rata-rata diatas seratusan”ucap Ketum meniru hasil rekaman yang diucapkan oknum salah satu kapus yang ada di Kota Medan ini sebut saja ART.
Terkait hal ini,DL .Tobing sapaan akrabnya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi ke pihak-pihak terkait,PLH Kadis Kesehatan Kota Medan dan Inspektorat.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan audensi untuk konfirmasi kepada pihak terkait,karena menurut hasil kajian dan analisa kami ada ditemukan indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kapus dan unsur terkait,mengenai pengembalian dana BOK dan JKN tahun 2023 ini dan juga dana BOK tahun 2022 yang tidak cair sepenuhnya”ungkap DL Tobing
Terpisah saat di konfirmasi oknum Kapus,bernama ART ( nama samaran) mengatakan bahwa saat itu puskesmasnya harus mengembalikan Rp.220 jutaan tetapi ada informasi selanjut bahwa LHA hanya Rp.20 jutaan
“Pertanyaan abang ini bukan kapasitas saya menjawab hasil audit,tapi kalau pengembalian dana BOK dan JKN itu di puskesmas kami sudah sesuai LHA dari Inspektorat sebesar Rp. 23 Juta bang,”kata ART
Menurut ART terkait adanya rekaman tersebut yang disampaikan itu masih di klarifikasi lagi kebenarannya
“Kami juga harus menglarifikasi dulu hasil rekaman tersebut dan bisa saja hasilnya diedit atau di potong-potong sehingga itu belum bisa kita terima begitu saja.Kami harus mendengarkan dulu rekaman tersebut”jelas ART
Kemudian saat tim Globalnews21.id melakukan dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Pemkot Medan,Sulaiman Harahap tidak dapat di jumpai dikantornya lewat telephone seluler nomor, xxxx-xxxx- 6959 tidak aktif lagi.
Hingga berita ini di publish,konfirmasi kepada PLH Kadis Kesehatan Kota Medan,Edi melalui telephone seluler nomor,xxxx-xxxx- 8951 nada berdering tapi tidak diangkat lewat pesan WhatsApp dibaca tapi tidak berbalas.( CILI LBS)