GLOBALNEWS21.ID,PEKANBARU – Eks Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Ade Yulianti dan Bendahara Herlina diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Kedua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran 2021 dan 2022, ditahan.
Penahanan dilakukan saat proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kampar ke JPU, Kamis (17/10/2024).
Tim medis menyatakan kedua tersangka dalam kondisi sehat hingga penahanan diteruskan oleh JPU.
“Kedua tersangka dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.
Informasi dihimpun, penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga ada desakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang diambil uang operasional pelayanan kesehatan mereka.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan. Adapun pagu anggarannya, tahun 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun 2022 sebesar pagu Rp628.408.728.
Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( Red)

