Medan, GlobalNEWS21,net | Pelaksanaan tugas dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Medan, Sumatera Utara menghapus denda keterlambatan pengurusan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) mulai awal tahun 2022.
Baca juga:
Proyek Pembibitan Ternak Kambing Samosir (Panorusan) DKPP Sumut,Menjadi Sorotan Tajam
“Mulai 3 januari 2022, kita menggratiskan seluruh denda denda yang muncul dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ucapnya Plt Disdukcapil kota Medan Zulkarnain, Kamis (30/12).
Berbagai denda adminduk yang selama ini masih di berlakukan, diantaranya keterlambatan pengurusan akta kelahiran sebesar Rp 10.000, pengurusan akta kematian sebesar Rp 5000, pengurusan akta perkawinan sebesar Rp 30.000 tidak ada lagi di pungut biaya (gratis).
Kebijakan penghapusan denda ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk secara cepat, mudah, sederhana dan pasti melalui perwal kota Medan nomor 58/2021 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 3/2021 tentang penyelenggaraan Adminduk.
“Salah satu contoh, akta kelahiran, kalau kita mengurus akta kelahiran sebelum 60 hari setelah anak lahir masih gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda. Maka mulai 3 januari 2022 besok denda itu kita hapuskan,” ujarnya.
Kebijakan lainnya ujar kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) kota Medan. Pengadaan sarana pelayanan Adminduk kendaraan roda dua untuk pelayanan keliling di 21 kecamatan.
“Petugas Disdukcapil kota Medan akan “door to door” untuk keluarga karena keterbatasan, tidak bisa datang langsung dan sekaligus melakukan sosialisasi,” jelas Zulkarnain.
Pihaknya juga segera membuka pelayanan Adminduk di tingkat kelurahan untuk tahap pertama ini di 40 kelurahan guna meningkatkan akses. “Masyarakat mendapatkan cukup datang ke kelurahan,” ujar Zulkarnain.
Ditegaskannya,”yang paling pokok untuk kedepannya menjaga integritas, petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungutan liar.” (MRA)

