GLOBALNEWS21.ID, TAPUT – JBS (37), seorang anggota polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Taput karena kedapatan membawa narkoba.
Dari tangan Bripka JBS, didapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram.
Kasi Humas Polres Taput, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JBS ditangkap pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di depan Mapolsek Sipahutar tempatnya berdinas.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,7 gram, 1 pipa kaca kosong, 1 bong alat isap sabu, dan 1 mancis warna merah yang dihubungkan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
“Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari,” kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).
Gaung menjelaskan, usai diinterogasi, Bripka JBS mengaku barang itu didapat dari dua temannya berinisial HJS (34) dan LA (19).
Penyidik mendatangi HJS dan LA di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, ponsel, dan satu sepeda motor.
Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Simalungun.
“Hasil asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,” kata Gaung Wira.
Sedangkan HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di Sat Narkoba untuk menggali keterangan lebih lanjut.
“Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara guna menaikkan status mereka sebagai tersangka,” tambah Gaung.
Lebih lanjut, Gaung menjelaskan, keberhasilan mengamankan ke tiga pelaku merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga, pihaknya memberikan apresiasi pada masyarakat yang bersedia kerjasama dengan kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Utara terkikis habis.
“Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan,” tegas Gaung. (GN21-Red)

