Pemantang Siantar, Globalnews21 net | Personil Sat Narkoba Polres Pemantang Siantar mendapatkan informasi dari satpam Rs Vita Insani Siantar yang akan mengunakan narkoba jenis sabu, Rabu (26/01).
Baca juga:
Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Siantar Martoba.
Kapolres Pemantang Siantar AKBP Boy Sultan Binanga Siregar S,Ik., M.H, melalui Kasie Humas Polres Pemantang Siantar AKP Rusdi Ahya SH mengatakan personil Sat. Narkoba yang sedang piket mendapat telepon dari satpam Rs. Vita Insani, dan setelah mendengarkan kabar dari satpam tersebut personil sat narkoba langsung bergerak cepat ke lokasi dan kemudian dilakukan pencarian untuk penangkapan pelaku.
Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 wib, bahwa mereka ada mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, An Usman alias ABA (53) Kel. Melayu kec. Siantar Utara dan Jefri (27) Kel. T. Tongah kec. Siantar martoba. Didalam kamar mandi balakang areal parkir Rs. Vita Insani dan di dalam kamar mandi di atas closed polisi mendapatkan 1 buah bong lengkap dengan 2 buah pipet, 1 buah kompeng karet, 1 buah potongan plastik klip yang berisi shabu,” ucapnya.
Sat narkoba Polres Pemantang Siantar juga mencari diluar kamar mandi, diluar kamar mandi petugas juga mendapatkan 1 buah pipa kaca yang berisi shabu Shabu dan 1 buah mancis. Saat ditanya polisi kedua pria itu mengakui barang barang yang ditemukan adalah milik mereka yang akan digunakan, dan Shabu tersebut dibeli dari berinisial BI lalu dilakukan pengembangan namun belum ditemukan.
“Kemudian piket Satnarkoba membawa kedua orang pria dewasa tersebut ke kantor Satnarkoba Polres Pemantang Siantar berikut dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
“Sedangkan barang bukti yang disita Satnarkoba yaitu 1 buah bong lengkap dengan 2 buah pipet, 1 buah kompeng karet, 1 buah potongan plastik klip yang berisi shabu Shabu, 1 buah pipa kaca yang berisi shabu Shabu dan 1 buah mancis.” jelasnya AKP Rusdi ahya SH. (MRA)