GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – DPP LSM GMPSU menemukan dugaan Investasi bodong yang berkedok penanaman modal usaha pengemukan sapi di Dusun 50 Kelurahan Bingkat Kecamatan Penggajahan Kabupaten Serdang Bedagei Provinsi Sumatera Utara
Ketum DPP LSM GMPSU DL Tobing sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dugaan investasi bodong ini melibatkan oknum ASN Dinas Petanian UPTD PTPH Sumut yang diduga melakukan bisnis illegal dan akibatnya masyarakat banyak menjadi korban kerugian
“Hasil investigasi tim tidak sedikit masyarakat yang sudah ditipu dan dirugikan dengan memakai modus investasi penggemukan sapi.Investasi ini belum diketahui memakai nama perusahaan apa,tetapi ditaksir sekitar puluhan milyar dana dihimpun dari masyarakat”kata DL Tobing kepada wartawan,Kamis (14/11/2024)
Lanjutnya,kasus ini berawal adanya sejumlah laporan masyarakat dari Serdang Bedagai dan Deli Serdang yang melaporkan ke DPP LSM GMPSU atas kerugian mereka tertipu bisnis investasi penggemukan sapi
Informasi yang dihimpun bahwa Tim GMPSU telah melakukan tindaklanjut investigasi terkait laporan masyarakat tersebut hingga sampai melakukan audensi ke Pejabat Dinas Pertanian guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi yang melibatkan ASN berinisal SG (49),Selasa (27/8/2024) lalu
Baca Juga :
Saat audensi turut hadir Kepala dan KTU UPTD PTPH Provsu dan bersama oknum SG yang didampingi 2 orang pengacaranya.Dalam acara audensi SG mengungkapkan bahwa usaha bisnis investasi penggemukan sapi yang dijalankannya mengalami kebangkrutan
“Saya belum dapat menganti kerugian tersebut karena usaha yang kami jalankan mengalami kebangkrutan dan menunggu kalau uasaha ini berkembang lagi baru akan kami ganti”ujar SG seperti tanpa beban saat acara audensi
Menanggapi hal tersebut, Ketum DPP LSM GMPSU juga telah melayangkan surat somasi Nomor : 012/SSP/GMPSU/X/2024 ke Kepala Dinas Ketahanan Pangan,Tanaman Pangan dan Hotikultura Sumut serta diItembusan ke Plt Gubernur dan Inspektorat Sumut.
“Kami telah layangkan surat somasi terkait tindakan tegas apa yang dilakukan oleh Kepala UPTD PTPH Pertanian Sumut terhadap bawahannya seorang oknum ASN yang telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara”tegas DL Tobing
Menurut keterangan KTU UPTD PTPH Sumut,Saadi terkait surat somasi dari DPP LSM GMPSU tindakan yang diberikan kepada SG selaku kepala pengawasan Lapangan di UPTD PTPH Provsu
“Terkait tindakan itu bukan wewenang kami dan kami juga sudah lakukan koordinasi ke BKN Provsu untuk melanjuti hal tersebut”ujar Saadi
Saadi juga mengatakan bahwa terkait masalah dugaan investasi bodong penggemukan sapi yang dilakukan SG tersebut pihaknya tidak mengetahui dan hal itu adalah urusan penegak hukum
“Jika masalah dugaan investasi bodong itu adalah urusan penegak hukun dan sebagai tindakan terhadap prilaku ASN kami sudah laporkan dan berkoordinasi dengan BKD Sumut”ucap Saadi
Terpisah saat dikonfirmasi DL Tobing mengatakan pihaknya segera membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut
“Iya,kami segera melaporkan kasus dugaan investasi bodong ke Polda Sumut, karena berdasarkan bukti data pull baket ,menurut kami sudah memenuhi unsur “terang DL Tobing.
DL Tobing berharap ke penegak hukum agar masalah investasi bodong di beri atensi karena sudah meresahkan masyarakat luas
“Kami harap agar penegak hukum untuk memberi atensi terkait kasus investasi bodong ini,karena sudah banyak masyarakat yang tertipu,jangan seolah -olah para penegak hukum tidak mengetahui permasalahan ini” ketus DL Tobing.
Sekjed DPP GMPSU Ir Saroji juga menambahkan terkait SG yang melepaskan tanggungjawab seperti tanpa beban dan kebal hukum ini juga masih bebas melakukan bisnis investasi bodong tersebut .
“Dengan laporan kami ini nantinya pihak Kepolisian Polda Sumut segera membongar dan menangkap oknum yang terlibat dan berharap Kapolda Sumut untuk memberikan atensi terhadap kasus dugaan investasi bodong ini karena telah meresahkan serta merugikan masyarakat banyak”pungkas Sekjen Saroji
( Robet Harja)